KPU Siap Jawab Gugatan Kasasi Prabowo-Sandi ke MA

Abadikini.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya siap memberikan jawaban atas gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA). Hasyim mengaku pihaknya sudah menyusun jawaban atas gugatan tersebut dengan posisi KPU sebagai pihak turut tergugat.

“Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi. (Jawaban) sudah disusun,” kata Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Dalam jawaban tersebut, kata Hasyim Asy’ari, KPU menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. Pasalnya, perkara yang digugat oleh Prabowo-Sandi ke MA hampir sama dengan yang digugat di MK.

“Kita juga akan akan mempertanyakan apakah MA berwenang untuk mengadili perkara ini dalam jawaban tersebut,” tandas Hasyim Asy’ari.

KPU, kata Hasyim Asy’ari, tidak mempermasalahkan Prabowo-Sandi menggunakan jalur hukum yang ada jika merasa sengketa Pilpres 2019 belum selesai. Namun, dia mempersilahkan lembaga peradilan menilai benar salahnya langkah hukum Prabowo-Sandi.

“Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silahkan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu,” tegas Hasyim Asy’ari.

Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-KHMa’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Prabowo-Sandi kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu ke MA.

Gugatan kasasi Prabowo-Sandi ke MA merupakan gugatan kasasi kedua setelah sebelum Prabowo-Sandi melalui Ketua BPN Djoko Santoso yang mengajukan kasasi ke MA atas putusan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard) Bawaslu terhadap laporan pelanggaran TSM.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut “tidak dapat diterima” atau NO. Kemudian MA menilai Ketua BPN Djoko Santoso tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Yang punya legal standing adalah Prabowo-Sandi sebagai pasangan calon.

Kasasi kedua ini telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Permohonan kasasi ini tidak lagi diajukab oleh BPN, tetapi langsung oleh Prabowo-Sandi yang dinilai punya legal standing.

Editor
Bobby Winata

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker