Ratna Sarumpaet Tuding Kasus Eggi Mainan Pemerintah

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, menuding kasus makar yang menjerat Tim Advokasi BPN Eggi Sudjana politis. Dia menyebut kasus itu hanya mainan.

“Ya, enggak apa-apa. Itu mainan pemerintah saja. Biasa,” ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.

Ia mengatakan kasus yang menimpa Eggi sama halnya dengan kasus yang tengah dihadapinya.”Ya (mainan pemerintah),” kata terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu.

Eggi Sudjana ditangkap oleh penyidik penyidik Polda Metro Jaya. Dia ditangkap di dalam ruang penyidik setelah 13 jam diperiksa sejak Senin, 13 Mei 2019.

Surat penangkapan itu bernomor register B/7608/V/RES.1.24.2019.Ditreskrimum.”Ditangkap tadi per 05.30 WIB. Penangkapan 1×24 jam mulai hari ini. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” kata Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara.

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi. Di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Terkait kasus ini, penyidik sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita. Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor
Sulasmi
Sumber Berita
Medcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker