Pengangkatan Yusmin Diduga Nepotisme, Gubernur Sultra Terancam Dilaporkan

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mencopot Yusmin dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra. Alasannya, pengangkatan Yusmin sebagai pejabat di dinas tersebut berbau nepotisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

“Jika Gubernur Ali Mazi tidak segera mencopot Yusmin dari jabatan itu, kami akan melaporkan kasus ini ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),” kata Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI Rahmatullah Rorano kepada wartawan di Jakarta. Sabtu, (04/5/2019).

Rahmatullah Rorano menduga Gubernur Ali Mazi melakukan maladministrasi atas pengangkatan Yusmin sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra.

Sebelumnya, Ali Mazi melakukan mutasi dan rotasi 42 pejabat di lingkungan Pemprov Sultra ke berbagai OPD. Mutasi ini tertuang dalam SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2019.

“Salah satu yang disumpah dalam pengangakatan tersebut adalah Kepala Bidang Minerba ESDM atas nama Sdr. Yusmin, S.Pd,” ujarnya.

Sebelum diangkat menjadi Kabid Minerba Dinas ESDM, menurut dia, Yusmin merupakan PNS golongan III D yang berprofesi sebagai guru. Berdasarkan SK pengangkatan tersebut, Yusmin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dalam ketentuan perundang-undangan, pengangkatan jabatan kepala bidang harus berdasarkan jenjang pangkat atau golongan, yaitu golongan IV A. Ketentuan lain menyebutkan bahwa pengisian jabatan tersebut harus sesuai dengan keahlian dan profesi di bidangnya sebagai standar pengangkatan jabatan,” papar Rorano.

Itu sebabnya, Rorano juga meminta pengalihan PNS dari jabatan guru ke nonguru segera dihentikan. Sebab, hal itu bertentangan dengan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor: SE/15/M.PAN/4/2004.

Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1440/M.PAN/7/2004 perihal penjelasan surat edaran nomor: SE/15/M.PAN/4/2004 menegaskan guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan serumpun seperti pengawas sekolah, kepala sekolah, kepala dinas/subdinas, kepala bidang/subdit, dan jabatan lain di bidang pendidikan.

Atas dasar itu, kata Rorano, pengurus BAKORNAS LKBHMI menyayangkan sikap Gubernur Sultra Ali Mazi yang mengangkat Yusmin sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami meminta Menteri PAN-RB untuk segera melakukan pemeriksaan terkait pengangkatan Yusmin yang telah dilantik oleh Gubernur Sultra,” tegasnya.

Bahkan, kata Rorano, pihaknya menduga adanya kontrak politik dalam pengangkatan Yusmin sebagai Kabid Minerba Dina ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. “Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Yusmin dari jabatan itu, karena diduga cacat administrasi,” ujarnya.

Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan dalam dua hari kedepan, BAKORNAS LKBHMI akan mendesak Mendagri mencopot Ali Mazi dari jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara. (ari)

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker