Pasca Putusan MK, KPU Kaji Surat Edaran dan Perubahan PKPU

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku tengah mengkaji pembuatan surat edaran dan perubahan Peraturan KPU (PKPU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sebagian aturan dalam UU Pemilu.

“Kami rumuskan dulu. Apakah cukup dengan surat edaran, atau perlu mengubah PKPU karena tahapan pemilu kan diatur di PKPU. Ada juga hal-hal teknis yang diatur di PKPU,” ujar Arief di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Jika tak ada ketentuan dalam PKPU yang perlu diubah, lanjut Arief seperti dikutip dari CNNIndonesia, pihaknya akan langsung membuat surat edaran terkait perubahan tersebut.

Arief menekankan pentingnya sosialisasi perubahan aturan pasca putusan MK itu bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pemilih.

“Tidak ada artinya kalau ada perubahan itu tapi penyelenggara yang di bawah enggak paham, pemilih enggak paham. Jadi banyak yang harus dikerjakan,” katanya.

MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pemilu. Di antaranya, aturan soal dokumen kependudukan untuk pencoblosan yang bisa menggunakan surat rekam e-KTP, aturan batas waktu pindah memilih yang diundur menjadi maksimal H-7 pencoblosan, serta penambahan waktu 12 jam untuk penghitungan suara di TPS.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker