Penyebar Hoaks Diminta Tak Menari di Atas Penderitaan Ratna Sarumpaet

Abadikini.com, JAKARTA – Dalam waktu dekat tersangka Ratna Sarumpaet bakal menghadapi sidang ‎perdana mengenai kebohongan yang ia lakukan beberapa waktu lalu. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengaku prihatin kepada Ratna Sarumpaet. Alasannya karena dia hanya sendirian dalam menghadapi hukumannya itu. Padalah kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga ikut bertanggung jawab dalam menyebarkan kebohongan itu ke publik.‎

“Orang-orang ini menurut saya ikut bertanggungjawab, jangan menari di atas penderitaan Bu Ratna. Itu yang harus kita ingatkan ke publik, jangan membuat orang jadi korban. Tapi kita bersenang-senang atas kasus itu,” ujar Karding saat dihubungi, Sabtu (9/2).

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, kasus Ratna ini sebenarnya tidak tunggal. Karena ada pihak-pihak yang ikut menyebarkan kebohongan Ratna Sarumpaet ke pada publik dan juga di media sosial.‎

“Kalau lihat kasusnya sebenarnya Bu Ratna tidak tunggal. Karena dia yang problem itu ada orang yang sengaja menyebar, meyakinkan publik bahwa Ratna telah dipukulin, bahkan sampai seperti drama,” katanya.

Oleh sebab itu, Karding berharap orang-orang yang merasa ikut menyebarkan kebohongan Ratna Sarumpaet ini bisa bertanggung jawab. Terlebih dia berharap sidang perdana Ratna Sarumpaet yang bakal digelar dalam waktu dekat ini bisa lancar.

‎”Pada prinsipnya saya kira kita berharap bahwa proses persidangan Bu Ratna berjalan lancar, dan tentu saya berharap teman-teman yang ikut andil besar sehingga Bu Ratna itu diproses oleh hukum,” tutupnya seperti dikutip dari Jawapos.com.

Untuk diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.

Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
Jawapos

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker