Serangan Bertubi-tubi dan Telak Fahri Hamzah untuk PKS

Abadikini.com, JAKARTA – Fahri Hamzah kembali melakukan serangan secara Bertubi-tubi kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia mengajukan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena PKS tak memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA).

“Sampai pada hari ini, kami sama sekali tidak mendapatkan respons dari PKS soal pembayaran ganti rugi,” kata pengacara Fahri, Mujahid A Latief, Kamis (24/1/2019).

Pembayaran ganti rugi yang dimaksud Mujahid adalah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta agar PKS membayar denda Rp30 miliar atas gugatan Fahri. Vonis tersebut kemudian diperkuat MA dengan menolak kasasi yang diajukan PKS pada awal tahun ini.

Masalahnya, sejak putusan tersebut diketuk palu MA dan diterima kubu Fahri pada Kamis (10/1/2019), mereka tak melihat ada itikad baik dari PKS untuk melaksanakan hukuman tersebut.

Padahal, Mujahid menerangkan, pihaknya telah “berbuat baik” dengan memberikan jangka waktu lima hari bagi PKS untuk melaksanakan putusan MA. Batas waktu lima hari itu adalah Kamis (17/1/2019).

Kendati demikian, sampai batas waktu yang diberikan, pimpinan PKS tetap tidak mengindahkannya, alih-alih melaksanakannya.

“Oleh karena itu, pada hari ini kami mengajukan surat permohonan eksekusi, (denda Rp30 miliar)” ujar Mujahid. Jika eksekusi tersebut tetap tak diindahkan, kubu Fahri pun akan melakukan permohonan eksekusi sita aset.

“Kalau dalam waktu waktu delapan hari pimpinan PKS tidak melaksanakan putusan MA, pada akhirnya kita akan ajukan permohonan eksekusi lewat penyitaan aset,” ujar Mujahid, Jumat (25/1/2019).

Ini adalah babak baru dari perseteruan panjang Fahri dengan partainya tersebut. Dan, pada babak baru, peluru pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu tak hanya mengancam melalui sita aset.

Ia juga meminta lima tokoh partai agar mundur dari jabatannya sebagai petinggi PKS. Kelima orang itu adalah Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, Abdul Muiz Saadih; Ketua Majelis Tahkim PKS, Hidayat Nur Wahid; anggota Majelis Tahkim, Surrahman Hidayat dan Abdi Sumaithi; serta Presiden PKS Sohibul Iman.

Menurut Fahri, jika kelimanya masih duduk di kursi petinggi PKS ke depannya, suara partai tersebut bakal berbahaya pada pemilu 2019.

“Saya minta mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai dan mundur sebagai kader biasa. Sama seperti status saya hari ini adalah kader biasa, karena keputusan pengadilan,” kata Fahri di kompleks parlemen.

Pengunduran diri kelima pimpinan PKS tersebut, kata Fahri dilakukan semata demi kader dan penyelamatan partai. Tujuannya, kata dia, agar partai bisa segera berbenah untuk menghadapi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen pada pemilu 2019.

Jika kelimanya tak mau mengundurkan diri, Fahri meminta Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Aljufri, segera menonaktifkan mereka dari partai. Menurut Fahri, Salim Segaf memiliki kewenangan untuk hal tersebut.

“Kalau mereka tidak mengundurkan diri secara sukarela, saya minta Salim Segaf sebagai Ketua Majelis Syuro untuk menonaktifkan orang ini dari struktur partai,” imbuhnya.

Mengenai permintaan Fahri kepada lima tokoh PKS tadi, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa mereka adalah tokoh-tokoh yang dicintai kader dan pengurus partai.

“Pak Sohibul itu Presiden PKS yang sah yang dicintai semua pengurus dan kader,” kata Mardani di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan. Ia pun enggan memberikan komentar soal polemik kedua pihak tersebut.

“Sebaiknya tanya Pak Sekjen Mustafa Kamal atau bagian hukum PKS, jangan ke saya,” tambahnya.

PKS belum memberikan pernyataan terhadap peluru yang ditembakkan Fahri itu. Pada awal Januari, pascaputusan MA, Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru, hanya mengatakan bahwa pihaknya mematuhi hukum.

“Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan melalui upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” kata Zainudin.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
beritagar

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker