Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilgub Malut oleh MK, AGK Siap Dukung Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA) sebagai pemenang pemilihan gubernur Malut.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di gedung MK, Kamis (13/12). Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Putusan Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018.

Putusan MK yang memenangkan Gani Kasuba tersebut sama dengan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut pada 21 Oktober lalu. Cagub petahana unggul terhadap lawan-lawan politiknya dengan perolehan 176.669 suara.

Sementara pada posisi kedua ada pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai) dengan 175.749 suara. Dalam PHP tersebut, AGK-YA merupakan Pemohon, sementara KPU Malut menjadi Termohon.

Dalam amar putusannya, terdapat 7 poin yang diputuskan MK. Diantaranya adalah membatalkan SK KPU Malut Nomor 39/PL.03-6-Kpts/82/Prov/VII/2018 yang menetapkan pasangan AHM-Rivai sebagai peraih suara terbanyak.

MK juga menyatakan suara dari enam desa sengketa di perbatan Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara adalah sah serta mengabulkan sebagian gugatan pemohon. “Poin 7, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam pembacaan putusan.

Dengan berakhirnya sidang tersebut maka pemenang pilkada Malut resmi diketahui. Maluku Utara menjadi provinsi terakhir yang pemenang pilkada baru diketahui sekarang. Rencananya, pelantikan AGK-YA baru akan dilakukan 2019 setelah masa jabatan gubernur saat ini berakhir.

Sementara itu, Gani Kasuba sendiri merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terang-terangan mendukung Joko Widodo selaku calon presiden Indonesia 2019 nanti.

Dukungan Gani terhadap Jokowi tak lepas dari peran PDI Perjuangan yang telah mengusungnya dalam pilgub. “Jadi sudah pasti saya dukung Pak Jokowi. Tidak mungkin saya lupa dukungan PDIP ke saya,” kata Abdul Gani. (beng/ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker