Berdasarkan Keterangan KBRI Riyadh, Visa Habib Rizieq Kadaluarsa Sejak Juli 2018

Abadikini.com, JAKARTA – Visa yang digunakan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab untuk tinggal di Arab Saudi telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Hal ini diungkap KBRI Riyadh dalam keterangan pers Jumat (28/9/2018).

“Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, saat ini visa yang digunakan oleh Mohammad Rizieq Syihab (MRS) untuk berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi (KAS) telah melewati batas waktu yang ditentukan.,” demikian disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan pers KBRI Riyadh yang diterima media, Jumat (28/9/2018).

Selama tinggal di Arab Saudi, Habib Rizieq menggunakan visa kunjungan bisnis atau (ziyarah tijariyyah) yang tidak bisa digunakan untuk bekerja. Visa tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat digunakan untuk berkali-kali masuk ke Arab Saudi dengan izin tinggal selama 90 hari setiap kali masuk.

Dalam keterangan pers itu dijelaskan bahwa visa tersebut sebenarnya telah habis masa berlakunya pada 9 Mei lalu sebelum diperpanjang dengan visa baru dengan akhir masa tinggal pada 20 Juli 2018. Namun, untuk perpanjangan berikutnya, Habib Rizieq harus terlebih dahulu meninggalkan Arab Saudi, yang belum dilakukan sampai saat ini.

“Untuk perpanjangan visa, seorang warga negara asing (WNA) harus exit/keluar dari KAS untuk mengurus administrasi. Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” jelas pernyataan itu.

KBRI menyatakan akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di Arab Saudi jika Habib Rizieq mengalami permasalahan hukum, baik terkait dengan imigrasi atau lainnya. KBRI Riyadh menegaskan komitmennya untuk mewakili Pemerintah Indonesia melindungi seluruh WNI yang berada di Arab Saudi.

Arab Saudi dikenal memiliki hukum yang tegas terkait pelanggaran keimigrasian oleh WNA dari negara mana pun. Pelaku pelanggaran dapat dideportasi dan dikenakan hukuman larangan memasuki negara kerajaan itu dari 5 sampai 10 tahun, bahkan ada yang sampai seumur hidup.

Proses deportasi ini selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi sambil menunggu proses pemulangan yang waktunya bisa mencapai satu tahun. (ak.beng/okz)

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker