Anies Sebut PNS Terlibat Korupsi Akan Ditindak Sesuai Ketentuan

Abadikini.com, JAKARTA– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Budihastuti terkait 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang terindikasi korupsi.

“Minggu lalu Bu Budi sudah menyiapkan. Intinya kita akan mengikuti semua ketentuan. Bila ada yang bermasalah, akan kita tindak,” kata Anies di Monas, Rabu, (19/9/2018).

Adapun tindakan yang nantinya akan diambil kepada para PNS yang terlibat korupsi Anies mengatakan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Tindakannya sesuai ketentuan aja,” tuturnya.

Sebelumnya, Budihastuti mengatakan, ada 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang terindikasi korupsi sudah diberhentikan secara tidak hormat.

“Saat ini, tahun 2017-2018, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi ada 27 orang dan masih dalam proses verbal 3 orang,” kata Budi.

Sementara, untuk PNS yang belum inkracht, Pemprov DKI Jakarta hanya akan memberhentikan sementara hingga proses hukumnya selesai.

“Putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht. Tapi, kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, maka begitu mereka berproses. Maka, mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang,” ucapnya dikutip okezone.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker