Kronologi Penangkapan Rambo Asal Aceh Versi Koordinator Relawan #2019GantiPresiden

Abadikini.com, ACEH – Nir alias Rambo, warga asal Desa Ujong Padang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dijemput dan diperiksa petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala setelah videonya menantang sejumlah orang bertopeng yang ingin menggagalkan deklarasi #2019GantiPresiden di Aceh, beredar di media sosial.

Koordinator Relawan #2019GantiPresiden Regional Aceh, Fazil Haitamy menceritakan kronologi saat Rambo dijemput polisi pada Sabtu (1/9/2019) malam.

Saat itu, anggota polisi berpakaian sipil dan tanpa membawa surat penangkapan mendatangi rumah Rambo. Polisi tersebut, kata Fazil, didampingi kepala desa saat mendatangi rumah Rambo.

“Setelah magrib beberapa polisi dengan pakaian bukan dinas datang ke desa tempat tinggal bang Nir alias Rambo. Habis Magrib sekitar jam delapan malam,” kata Fazil seperti dilansir cnn, Minggu (2/9/2018).

Rambo kemudian dibawa ke Polsek Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Di sana, Rambo ditanya perihal video yang dibuatnya. Anggota polisi tersebut meminta Rambo mengklarifikasi ucapannya dan mendesak Rambo meminta maaf melalui rekaman video.

Video yang dibuat Rambo merupakan respons dari video yang dibuat oleh ‘Manusia Bertopeng’ yang viral sebelumnya. Dalam video, ‘Manusia Bertopeng’ yang mengatasnamakan pasukan Gerilayawan Aceh itu menolak aksi deklarasi #2019GantiPresiden yang rencananya akan digelar di Aceh, 1 September 2018.

Kata Fazil, Rambo menolak permintaan polisi untuk meminta maaf melalui video karena permintaan maaf Rambo itu sudah dikonsep oleh polisi.

“Oknum polisi meminta Rambo bikin video klarifikasi, bahkan sudah dikonsepkan kalimatnya berisi kalimat maaf,” kata dia.

Lagipula, kata Fazil, Rambo merasa tidak bersalah, Rambo menolak membuat video yang diminta oknum polisi tersebut.

Menurut Fazil, setelah diperiksa polisi akhirnya melepaskan Rambo, Sabtu (1/9) malam ekitar pukul 22.00 WIB.

Meskipun dilepaskan, Fazil mengatakan, hingga saat ini Rambo masih khawatir atas kejadian tersebut.

Menurut Fazil, video yang dibuat pada Rabu (5/8) lalu oleh Rambo tidak menunjuk spesifik kepada satu pihak tertentu. Video tersebut merupakan reaksi atas beredarnya video segerombolan orang bertopeng yang mengancam menggangu deklarasi #2019GantiPresiden di Aceh.

“Kami kaji kalimat per-kalimat tidak ada melanggar hukum, karena ditujukan untuk gerombolan bertopeng itu. Dia (Rambo) menantang orang-orang bertopeng untuk membuka topeng dan jangan berani-berani menggagalkan acara deklarasi #2019GantiPresiden di Aceh,” pungkas Fazil. (ak.cnn)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker