Cacat Logika Undang-Undang Pemilu 2019

Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan hingga hari ini masih membuat publik kesulitan mencerna secara akal sehat. Ini bukan soal koalisi Merah Putih atau koalisi Indonesia Hebat sebagai dua arus kekuatan yang sepertinya masih akan berhadapan pada pilpres 2019. Tapi ini menyangkut bagaimana mendidik dan merawat akal sehat politik di masyarakat.

Jangan ajarkan masyarakat untuk menjadi culas dalam berpolitik, menggunakan instrumen hukum untuk saling jegal bukanlah sifat demokrasi yang baik. Demokrasi sebagai jalan yang kita pilih memiliki aturan bahwa setiap orang memiliki hak yang equal untuk dipilih dan memilih. Sistem demokrasi mengajarkan bahwa pemilu adalah ajang untuk memberikan “punishment” ataupun “reward” atas kinerja para politisi dengan sebuah konsekuensi yang sangat rasional. Kalau para politisi berkinerja baik pada suatu periode tentu rakyat akan mencoba memilih dan ikut memperjuangkan para politisi baik ini pada pemilu selanjutnya. Sebaliknya politisi berkinerja buruk tentu akan dihukum oleh rakyat dengan tidak dipilih lagi pada pemilu selanjutnya.

Dengan prinsip dasar demokrasi maka Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan memiliki kesalahan dalam logika berpikir :

  1. Menggunakan perolehan suara nasional atau kursi DPR dalam pemilu 2014 di dalam syarat mengajukan calon presiden untuk 2019 adalah cacat logika yang pertama. Sebagaimana saya sampaikan di atas bahwa pemilu adalah ajang untuk memberikan reward dan punishment atas kinerja para politisi, maka sepatutnya presidential tresshold yang digunakan adalah hasil dari pemilu 2019. Hal ini dikarenakan perolehan suara 2014 sebenarnya adalah hasil evaluasi rakyat atas kinerja politisi 2009-2014 sehingga tidak tepat digunakan sebagai syarat untuk pilpres 2019. Sedangkan hasil pileg 2019 akan lebih tepat digunakan karena itu merupakan hasil evaluasi rakyat atas kinerja politisi pada 2014-2019.
  2. Pelaksanaan pilpres dan pileg secara bersamaan pada 2019 adalah cacat logika yang kedua. Jika logika sistem presidensial murni yang digunakan maka hal ini dapat dimengerti namun konsekuensinya adalah tidak boleh ada presidential treshold. Biarkanlah setiap partai yang telah disahkan secara Undang-Undang untuk memiliki hak yang sama dalam pengajuan calon presiden tanpa dibatasi oleh presidential treshold. Namun jika sistem yang ingin dianut oleh Indonesia adalah sistem presidensial campuran, maka presidential treshold yang harus digunakan adalah hasil pileg 2019 bukan 2014 sebagaimana saya jelaskan diatas. Sehingga pelaksanaan pilpres logikanya dilaksanakan setelah hasil pemilu legislatif didapatkan hasilnya.
  3. Tingginya angka presidential treshold yang mensyaratkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional agar dapat mengusung calon presiden adalah cacat logika yang ketiga. Dengan kondisi aktual hari ini, syarat presidential treshold dapat menyebabkan tidak sehatnya demokrasi karena pencalonan capres menjadi terbatas bahkan dapat terjadinya monopoli politik oleh suatu pihak yang mengarah kepada sistem authoritarianisme. Dengan kondisi kekuatan Partai diluar pemerintah hari ini yang hanya menguasai 31,4 kursi DPR (Gerindra, PKS dan Demokrat) atau 39,8 persen (dari syarat 20%) jika ditambah dengan PAN serta kenyataan bahwa perolehan suara nasional partai diluar pemerintahan yang hanya 36,34 (dari syarat 25%) persen dengan asumsi ditambah suara PAN maka dapat dipastikan maksimal hanya ada 2 pasang calon presiden pada 2019. Syarat ini mencemari demokrasi karena menghalangi munculnya calon-calon alternatif lainnya yang bisa jadi merupakan sosok yang cukup berkualitas namun tidak bisa ikut kontestasi pelpres. Padahal semakin banyak calon sejatinya akan semakin banyak ide, janji dan solusi yang ditawarkan sehingga akan meningkatkan kualitas dari pemilu itu sendiri yang pada akhirnya akan menguntungkan rakyat.
  4. Logika yang dibangun kubu pemerintah dengan mengatakan bahwa presidential treshold adalah cara menghindari munculnya calon presiden yang terlalu banyak dan untuk menjamin kestabilan politik karena didukung kekuatan di parlemen adalah cacat logika yang keempat. Seperti kita sama-sama tahu bahwa proses pemilihan presiden sejatinya adalah proses yang bertahap. Taruhlah sendainya memang ada 16 capres dari 16 partai yang telah disahkan untuk ikut pemilu 2019, kondisi real rasanya hampir pasti partai-partai akan mencoba membangun koalisi minimal dengan partai lainnya sebagai tercipta sebuah pasangan capres dan cawapres maka maksimal hanya akan ada 6 pasang calon. Selanjutnya prediksi umum pilpres akan dilaksanakan 2 putaran karena hampir tidak mungkin ada pasangan capres dan cawapres yang bisa memperoleh suara 50 persen plus 1. Sehingga pada pilpres putaran kedua maka seperti yang jamak terjadi didalam proses pilpres di seluruh dunia maka lumrahnya akan terjadi penggabungan koalisi besar yang menjadi 2 kubu. Sehingga siapa pun yang terpilih pada akhirnya akan didukung oleh gabungan koalisi besar dengan kekuatan yang cukup besar di parlemen.

Dengan demikian sudah seharusnya UU Pemilu 2019 ini dibatalkan oleh MK bukan demi KMP, bukan demi oposisi, bukan demi Prabowo, bukan demi SBY tapi demi kesehatan logika berpikir masyarakat.

Jakarta, 16 Juli 2018
Randy Bagasyudha S.Psi, M.I.P
(Direktur Indonesia PeoPoll)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker