Partai Bulan Bintang dan 17 Parpol Peserta Pemilu di Aceh Utara Dinyatakan MS

Abadukini.com, ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merampungkan hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Hasilnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dan 17 partai politik dinyatakan memenuhi syarat (ms) dalam verifikasi faktual (verfak). Dirincikan, partai yang dinyatakan lulus itu terdiri dari 4 partai lokal dan 14 partai nasional.

Hal ini disampaikan penyelenggara Pemilu dalam rapat pleno penyampaian hasil verfak parpol di sekretariat KIP Aceh Utara, Lhokseumawe, Jumat sore (9/2/2018).

Dalam berita acara yang dibacakan oleh Komisioner KIP Aceh Utara Pokja Hukum dan Pengawasan, M. Rizwan Haji Ali diputuskan 18 partai politik yang akan memperebutkan 45 kursi anggota legislatif di daerah setempat.

“Partai politik yang dinyatakan MS dalam verfak beberapa waktu lalu terdiri dari 14 parnas (partai nasional) dan 4 parlok” kata M. Rizwan.

Selanjutnya, partai calon peserta pemilu legislatif 2019 ini akan disampaikan ke KPU pusat untuk ditetapkan sebagai kontestan pada perhelatan akbar tahun depan.

Berikut 18 parpol calon peserta pemilu di Kabupaten Aceh Utara ; Partai Bulan Bintang (PBB), Nasdem, Golkar, PDI-P, Gerindra, PKS, Hanura, PPP, PKB, PKPI, Demokrat, Perindo, PSI dan Garuda (partai nasional). Sementara partai lokal yakni Partai Aceh (PA), PDA, PNA dan Partai SIRA. (beng/ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker