Suara Dizalimi, PBB Aceh Akan Tempuh Jalur Hukum

Abadikini.com, SIMEULUE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aceh Partai Bulan Bintang (PBB), memastikan akan membawa ke ranah hukum terkait dugaan pelanggaran pemilu di TPS 002 Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Hal tersebut di sampaikan Sekretaris Dewan PW PBB Aceh, Zulmahdi Hasan setelah menerima dan mempelajari berkas laporan dugaan pelanggaran pemilu secara menyeluruh, yang disampaikan oleh DPC Partai Bulan Bintang Simeulue.

Ia menilai dalam berkas laporan tersebut terdapat dugaan pelanggaran pemilu terutama dari sisi prosedur saat proses pelaksanaan Pemungutan suara dan menghilangkan Hak Suara masyarakat yang mengakibatkan partai PBB merasa terzalimi dan dirugikan.

“Setelah kami pelajari adanya proses dugaan penzaliman terhadap Partai Bulan Bintang,” Ungkap Zulmahdi Hasan dilansir Jumat (1/3/2024).

Ia menegaskan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di kabupaten Simeulue akan dibawah keranah hukum.

“Kami tegaskan, perkara ini akan kami lanjutkan, dan saya sendiri telah berkomunikasi dengan Ketua Umum, Prof. Yusril, Beliau berpesan kasus ini harus naik,” tegas Zul Mahdi Hasan.

Hasan mengatakan bahwa pihaknya akan menegakkan aturan tanpa pandang bulu, baik terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun Panwaslih Simeulue.

“Aturan harus ditegakkan Siapa pun yang bersalah, baik KIP, komisioner atau panwaslih.ini semuanya harus diperiksa supaya keadilan betul-betul terjadi,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Hasan menyatakan adanya viling yang tidak bagus ketika pengurus DPD partai PBB dari Simeulue melaporkan kepada wilayah di tanggal 20 setelah keluar surat dari KIP Simeulue menyangkut dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa suka karya.

Lebih lanjut dalam keterangannya, disitu tercantum lima kertas suara, DPRK, DPRA, DPRRI, DPD dan Presiden, Namun kemudian ada indikasi boleh di katakan dalam tanda kutip ada intervensi pihak lain baik dalam bentuk menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa yang dapat mempengaruhi sikap dari KIP itu sendiri.

” Yang kita curigai adalah adanya semacam konspirasi, yang kemudian mempengaruhi KIP dengan mengeluarkan surat susulan penundaan dan kemudian menghilangkan PSU untuk kertas suara DPRK,” Sebutnya.

Ia mengaku persoalan ini sudah pernah disampaikan kepada salah seorang komisioner KIP provinsi menjelang permasalahan ini muncul surat yang baru.

“Saya pernah sampaikan kepada komisioner melalui telpon, bahwa kekhawatiran akan terjadi persoalan yang tidak baik dengan keluarnya surat susulan yang baru terhadap penetapan dan penghilangan hak suara DPRK, ” Kata Zulmahdi Hasan.

Hany saja pihak kip provinsi Aceh itu berpendapat polemik yang terjadi ini akan berlangsung dengan baik.

“Yang bersangkutan tidak khawatir, namun kemudian hanya hitungan menit atau hitungan jam ternyata surat berubah dan akhirnya dikeluarkan lah psu yang menghilakan hak sura dari DPRK itu sendiri,” Karena itu PBB mengambil sikap dugaan pelanggaran ini akan ditindak lanjuti dan akan diproses seauai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Prof yusril berpesan ini harus jalan, ini tidak boleh didiamkan proses-proses seperti ini, karakter karakter komisioner dan penyelenggara seperti ini harus ditindak lanjuti semuanya,” tutup Zulmahdi Hasan.

Menanggapi hal tersebut Ketua panwaslih Simeulue Mitro Heriansyah menyebutkan pihaknya saat ini sedang fokus pada pengawasan persiapan rekap data kabupaten.

“Saya belum ada kerana sana, saya lagi sibuk mengurus pengawasan rekap kabupaten,” Sebut mitro kepada kontras aceh net melalui sambungan telpon, kamis 29/2/24.

Sementara Ketua Komisioner KIP simeulue belum ada tanggapan, berulang kali dihubungi media ini melalui sambungan telpon namun beliau tak menjawab.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker