Aktivis LSM Penjara Desak Oknum Kepala Sekolah di SMA Tambusai dan SMA Rambah Hilir Dipecat, Inilah Alasannya

Abadikini.com, ROKAN HULU – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dari jajaran Pengurus DPC LSM PENJARA ROHUL,Bung Hombing Gondrong angkat bicara.

Hal ini disampaikan terkait adanya aturan sekolah yang menurutnya ” peraturan Ilegal”,karena tambahnya oknum Kepala sekolah menengah tersebut menerapkan peraturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yang sudah barang tentu perbuatan atau aturan tersebut batal demi hukum pungkasnya.

Oknum kepsek yang berbuat  seperti itu harus diberi Sanksi Tegas oleh Atasannya yakni Kadispora Riau ,dan oknum kepsek tersebut harus diberi Diklat tentang pemahaman  HAM ,UUD 1945, Serta pemahaman pancasila harapnya.

Kami takut anak kami ditekan kalau kami protes lagi kata salah seorang wali murid kami sangat keberatan atas peraturan tersebut,tapi kami bisa apa ? Tolong  bantu kami Pak”,tutur para ortu/wali murid warga Tambusai kepada awak media, jumat pagi (2/2/2018).

Ditempat terpisah,Kepsek SMAN.1 (satu) Tambusai, Dra.Umi kalsum dan Kepsek SMAN.2 Rambah Hilir(Unggulan),Nurman SPd, ketika dikonfrmasi lewat akun WhatsApp pribadinya  tidak memberikan keterangan apapun sama  sekali

Kadisdikpora Prov.Riau saat dikonfrmasi terkait hal tersebut lewat selulernya juga tak ada respon,lewat pesan singkat (SMS) Juga tak ada jawaban.

Wakil Bupati(Wabup)Rohul,Sukiman saat diminta tanggapannya oleh Media via SMS,kamis sore(1/2/2018) berisi:”maaf Pak Wabup,kami mau tahu apa/bagaimana pendapat Bapak terkait peraturan wajib berjilbab di sekolah bagi siswi- siswi yang beragama Kristen di SMAN 1 Tambusai dan SMAN2 Rambah Hilir(Unggulan),meski para ortu/wali murid keberatan,tapi kepala sekolah tetap’memaksakan’peraturan tersebut Aspirasi kami warga Nasrani:kiranya Bpk. dapat menghapuskan peraturan tsb.Sekian dan Terimakasih.Mhn ditanggapi Pak Wabup hal ini juga belum mendapat jawaban sama sekali urai pak Sihombing.

Negara kita republik Indonesia ini sudah Merdeka hampir ratusan tahun,kok masih ada warga Negara yang merasa belum Merdeka akibat ulah oknum bersumbu pendek  ,memalukan dan mencoreng dunia  pendidikan yang bersifat  nasional terangnya kepada awak media Jum’at (2/2/2018).

Sejatinya guru harus mengerti,memahami,serta mengamalkan nilai2 pancasila dan UUD’45 Bab XA (HAM) Pasal 28 H ayat 2,pasal 28  ayat 2 dan 4.Bab XI (AGAMA):Pasal 29 ayat 2. Bab.XIII (DIKBUD):pasal 31 ayat 3 dan 5. UU.No.20/2003 pasal 12 ayat 1 huruf a (SISDIKNAS),serta PP.NO.55/2007 .Bab 4. ayat 1,pasal 3 ayat 1/pasal 4 ayat 2 tentang  ( pendidikan Agama dan Keagamaan).

Intinya, lanjut pak Gondrong tidak boleh ada pemaksaan atau diskriminasi  dengan  alasan apapun, apalagi di lingkungan Sekolah negeri dan peraturan tersebut  harus ditiadakan atau dihapuskan segera harapnya lagi.

Kami akan selalu Monitor semua Sekolah di Rohul ini kedepan”,tegas bung Hombing mengakhiri.(ak.RL)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker