Yusril: Sudah ada Perppu, Tapi Kok Belum ada Ormas yang Dibubarkan?

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra merasa ada  sesuatu hal yang aneh dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Baca: Yusril: Tanpa Mekanisme Pengadilan, Pemerintah Tafsirkan Ormas Anti Pancasila Secara Sepihak

Pasalnya kata Yusril, meski secara aturan perppu sudah berlaku sejak diterbitkan beberapa hari lalu, namun sampai saat ini belum ada ormas yang dibubarkan oleh pemerintah karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Padahal sebagaimana aturan terkait penerbitan perppu, harus ada unsur kegentingan yang memaksa.

Baca: HTI Daftarkan Gugatan Perppu Ormas ke MK Sore Ini

“Sudah ada perppu, tapi kok belum ada ormas yang dibubarkan. Jadi di mana letak kegentingan yang memaksa itu,” ujar Yusril usai Tasyakuran Milad ke-19 DPP Partai Bulan Bintang di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) malam.

Koordinator Tim Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ini juga mengaku mendapat informasi, pemerintah bakal mengeluarkan surat peringatan terhadap organisasi kemasyarakat (ormas) tersebut, Rabu (19/7/2017) mendatang.

Baca : Yusril Nyanyi Lagu “Kasih” di Milad ke-19 Partai Bulan Bintang

Padahal sebelumnya disebut-sebut perppu hadir di antaranya untuk membubarkan HTI. Namun bukannya dibubarkan, HTI justru bakal diberi surat peringatan.

“Malam ini saya dapat informasi HTI mau diberi surat peringatan Rabu mendatang. Kami akan tunggu surat tersebut,” ucapnya.

Baca: Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD Akan Bertemu di Jambi

Menurut Yusril, jika nantinya HTI menerima surat peringatan tersebut dan mengikuti aturan yang ada, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membubarkan ormas tersebut.

“Misalnya saya ini dulu waktu sekolah dulu, diskor dari sekolah karena rambut saya gondorong. Kemudian saya memangkas rambut saya, masa saya tetap mau dikeluarkan juga dari sekolah ya saya bisa tuntut kepala sekolah itu. kalau sudah dipenuhi semua, lantas apanya yang mau dibubarin,” kata Yusril.

Kalau dikasih surat peringatan menurut Yusril berarti HTI tidak melanggar pelanggaran yang berat, misalnya kata Yusril, dia mengunakan lambang sama dengan lambang negara asing kemudian dia mengumpulkan dana untuk partai politik.

“Itu dia bisa diberikan surat peringatan, perintah penghentian sementara dan bisa juga secara administratif dia dibubarin tapi prosesnya masih panjang. Tapi kalau anti pancasila tidak ada peringatan langsung dibubarin,” pungkas Yusril. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker