Akhirnya Pihak Kominfo dan Telegram Saling Bekerja Sama

abadikini.com, JAKARTA – Setelah ramai isu pemblokiran  Pihak kominfo terhadap layanan pesan Telegram. Akhirnya pihak Kominfo dan pihak Telegram keduanya melakukan komunikasi lebih lanjut perihal kebijakan yang sebelumnya sudah dibuat. Mentri Rudiantara menyatakan bahwa dirinya sudah melakukan komunikasi via surat elektronik dengan pihak Telegram.

Menurut Rudiantara, CEO Telegram Pavel Durov meminta maaf kepada pihak Kominfo karena CEO tersebut tidak menyadari kalau pihak Kominfo sudah beberpa kali mengirim surat elektronik sejak 2016.

“Saya sudah menerima email mengenai permintaan maaf dari Pavel Durov, CEO Telegram, rupanya dia tidak menyadari adanya beberapa kali permintaan dari Kementerian Kominfo sejak 2016. Durov telah menindaklanjuti yang diminta oleh Kementerian Kominfo dan mengusulkan komunikasi khusus untuk proses penanganan konten negatif khususnya radikalisme/terorisme”  Ujar Rudiantara melalui rilisnya yang diterima abadikini.com pada Senin (17/7).

Dirinya juga mengapresiasi tanggapan dari Pavel Durov dan berharap agar menindaklanjuti secepatnya permintaan Kominfo agar segera di implementasikan.

Berdasarkan pernyataan CEO Telegram tersebut, Pihak Kemkominfo menindaklanjuti dengan memberi jawaban untuk meminta pihak telegram menyiapkan tim teknis dan administrasi guna mendukung proses komunikasi dan koordinasi secara lebih intens. Kemkominfo sangat menghargai tanggapan, niat, dan keinginan Telegram untuk membangun kerjasama dengan Kemkominfo.

Setelah diterimanya komunikasi dari Telegram kepada Menteri Kominfo, maka segera dilakukan tindak lanjut berupa penyiapan SOP secara teknis antara lain Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien, Kemkominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram, Kemkominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia, Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM

Kebijakan untuk melakukan penapisan konten radikalisme dan terorisme merupakan tindak lanjut dari penanganan terhadap isu – isu yang mengancam keamanan negara terlebih mulai terjadinya perubahan geopolitik dan geostrategis di Asia Tenggara. (gh/ak)

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker