Perusahaan Penyedia Internet Diminta Bantu Berantas Judi Online

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak perusahaan penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) meningkatkan kepatuhan pada regulasi dalam pemanfaatan frekuensi serta ikut berkomitmen memberantas judi online di ruang digital Indonesia.

“Kami berkomitmen memerangi judi onlinedan menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang tertib. Harapannya semua pihak yang terlibat ikut menciptakan ketertiban penyelenggaraan telekomunikasi dan ikut membangun bangsa,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto dalam acara Forum Group Disscusion (FGD) bertajuk “Untuk Telekomunikasi Nyaman Gunakan Frekuensi yang Aman” yang digelar secara hybrid, dilansir dari Antara, Kamis (24/8/2023).

Pemerintah, kata dia, mengajak para penyedia jasa internet tidak memberikan ruang dan akses layanannya sebagai media promosi kegiatan bersifat melanggar hukum, termasuk judi online.

Soal kepatuhan regulasi, Kemenkominfo mengajak agar ISP bisa lebih kooperatif dalam menggunakan izin frekuensinya sehingga dapat menciptakan persaingan usaha lebih sehat.

Menurut Wayan para ISP saat ini banyak yang menggunakan frekuensi di antara 2.4 MHz dan 5.8 MHz untuk menghadirkan konektivitas digital kepada pelanggannya.

Pemanfaatan frekuensi itu pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.

Namun, pada kenyataannya masih ada ISP yang mengakali aturan tersebut dan membuat persaingan usaha antar-ISP menjadi tidak sehat.

“Padahal frekuensi merupakan sumber daya terbatas, maka perlu dikelola dengan baik agar semua aktivitas berlangsung lancar tanpa mendapatkan gangguan,” kata Wayan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker