Walau Tak Diverifikasi Oleh KPU, PBB Sulsel Terus Gerakkan Verifikasi Internal

abadikini.com, JAKARTA – DPW Partai Bulan Bintang  Sulawesi Selatan merespons langkah Pemerintah dan DPR memutuskan PBB sebagai Peserta pemilu 2019. Hal itu diungkapkan ketua DPW PBB Sulsel, Baharuddin Pulang Sabang.

“kami salut atas keputusan Pemerintah dan DPR menetapkan Partai Bulan Bintang tidak diverifikasi lagi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, karena memang tidak perlu verifikasi hal ini sejalan dengan logika putusan Mahkamah Konstitusi bahwa semua parpol peserta pemilu 2014 harus diverifikasi. Ini artinya, partai politik peserta pemilu 2014 sudah diverifikasi, sedangkan yang belum diverifikasi adalah partai politik baru, seperti Idaman, Perindo, PSI dan Beringin Karya”, katanya kepada abadikini.com via telp, Kamis, (1/6/2017).

Seperti diketahui dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.52/PUU-X/2012 dinyatakan seluruh Partai Politik yang saat itu akan mengikuti pemilu 2014 harus diverifikasi tanpa kecuali. Mahkamah beranggapan hal ini untuk pemenuhan hak yang sama di mata hukum.

Namun, walaupun verifikasi oleh KPU tidak lagi dilakukan, Baharuddin mengatakan DPW Sulawesi Selatan akan tetap melakukan verifikasi secara internal.

”Kami tetap melakukan verifikasi secara internal, walaupun KPU tidak lagi melakukan verifikasi sebagai syarat untuk menjadi Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Ini kami lakukan untuk mengetahui seberapa jauh kesiapan dan potensi setiap DPC”, urainya.

Sementara itu, Komadan Brigade Hizbullah Ir. Dt Ajuansyah Surbakti, mengatakan Keputusan Pemerintah dan DPR itu sudah tepat.

“Dahulu menjelang pemilu 2014, masalah perlu tidaknya ikut verifikasi parpol peserta pemilu 2009, sudah menjadi perdebatan menjelang pemilu 2014. Soal partai-prtai yang lolos Parliamentetry Threshold (PT) langsung ikut pemilu, sedang yang tidak lolos PT harus diverifikasi”, katanya.

Tentu saja hal itu memicu partai-partai lain yang berada diluar DPR. PBB memelopori uji materi ke MK yang diikuti oleh 18 parpol lain yang memberikan kuasa ke Tim Hukum PBB.

“MK dalam putusannya menyatakan bahwa agar asas keadilan ditegakkan, maka bukan saja partai baru dan partai tidak lolos PT wajib ikut verifikasi, tapi semua parpol termasuk 10 partai yang lolos PT Pemilu 2009 dan ada di DPR wajib ikut verifikasi. Keputusan ini menjadi senjata makan tuan bagi Pemerintah dan 10 partai yang ada di DPR waktu itu. Mereka sendiri kalang kabut menghadapi verifikasi” urai pria yang akrab disapa Bang aju ini.

“Jadi, berkaca kepada sejarah pemilu 2014,agar tidak terulang kembali, maka keputusan pemerintah dan DPR ini merupakan langkah yang tepat” pungkasnya (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker