PN Sinjai Tolak Gugatan Legislator PBB Hasnah

Abadikini.com, SINJAI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menolak gugatan yang dilayangkan oleh anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) Sinjai Hasnah, Kamis (8/9/2022).

Materi gugatan Hasnah yang dimohonkan di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai sebelumnya yakni menggugat DPP  PBB yang saat ini diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra, DPW PBB Sulawesi Selatan, dan DPC PBB Sinjai.

Hasnah menggugat karena SK pemecatannya sebagai anggota DPRD Sinjai dari partainya ia nilai tidak sesuai prosedur partai.

Hasnah menganggap SK yang dikeluarkan DPP itu tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan UU, AD/ART Partai karena cacat prosedur sehingga harus dinyatakan keputusannya cacat hukum.

Keputusan itu digugat di PN Sinjai. Namun majelis hakim tidak dapat menerima gugatan kepada DPC, DPW dan DPP untuk segera mencabut atau membatalkan SK pemecatannya.

“Jadi majelis hakim PN Sinjai yang terdiri dari Riski Hayber, Wildan Istighfar, Risal Sinurat tidak menerima tuntutan penggugat Hasnah karena tuntutannya dinilai prematur seluruhnya,” jelas Kuasa Hukum Ketua DPC PBB Sinjai, Khair Syurkati dilansir Jumat (9/9/2022).

Gugatan tersebut tidak dapat diterima seluruhnya karena tidak memenuhi prosedur mahkamah partai mulai dari DPC, DPW hingga DPP.

Sebelumnya Hasnah diproses pemberhentian antar waktu karena dinilai tidak taat dan komitmen aturan partai termasuk kepada Ketua DPC PBB Sinjai.

Dengan demikian surat PAW DPP kepada Hasnah dianggap sah dan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sudah dapat memproses PAW tersebut, jelas Khair Syurkati.

Sebelumnya Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin sudah mengirim surat proses PAW Hasnah ke Zainuddin.

Surat itu sudah tiba di meja gubernur Sulsel. Dan pihak Hasnah tidak melakukan kasasi maka keputusan PN Sinjai sudah dianggap final.

Sementara kuasa hukum, Hasnah bernama Ahmad Marzuki manyampakan ke majelis hakim bahwa pihaknya sementara masih pikir-pikir.

“Sementara masih pikir-pikir Majelis Hakim,” kata Ahmad Marzuki saat ditanyai soal keputusan tersebut.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker