Inidia Hasil Putusan MK Terhadap 22 Perkara Sengketa Pilkada 2017

abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan 22 perkara sengketa hasil pilkada dalam sidang pengucapan putusan dismissal  di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/4/2017). Ke 22 perkara tersebut 19 perkara ditolak oleh MK untuk dilanjutkan ke tahapan persidangan karena tidak memenuhi syarat formal mengajukan perkara ke MK

Sembilan belas (19 perkara) ditolak MK karena permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini mengatur ambang batas selisih perolehan suara sebagai syarat mengajukan perkara ke MK, yakni 0,5 sampai 2 persen sesuai jumlah penduduk.

Kesembilan belas perkara tersebut, antara lain berasal dari 1 Bengkulu Tengah 2. Tebo 3. Buton Selatan 4. Sorong 5. Mappi 6. Jepara 7. Aceh Timur 8. Aceh Singkil 9. Halmahera Tengah 10. Maluku Tenggara Barat

Kemudian, 11. Maluku Tenggara Barat 12. Buru 13. Sarmi 14. Sarmi 15. Sarmi 16. Sangihe 17. Pidie 18. Bireun 19. Aceh Barat Daya

Sementara satu permohonan ditolak MK karena tidak memenuhi syarat waktu pengajuan sengketa oleh MK, permohonan dari Pilkada Batu. Dalam UU Pilkada dan Peraturan MK disebutkan bahwa permohonan sengketa hasil pilkada diajukan ke MK paling lambat 3 x 24 jam sejak penetapan hasil pilkada. Pemohon sengketa hasil Pilkada Batu mengajukan sengketa hasil Pilkada melampaui waktu 3 x 24 jam.

Kemudia 2 Kabupaten Papua yakni Kabupaten Intan Jaya dan Tolikara dengan satatus putusan Sela/Provisi, dengan amar putusan sebagai beriku, berdasarkan situs resmi MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id) berikut kedua putusan tersebut

Kabupaten Intan Jaya, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017 berikut Amar Putusannya.

  1. Menyatakan belum ada keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya mengenai Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017 yang bersifat definitif sehingga belum terdapat objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016;
  2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan ini diucapkan yang kemudian dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Mengenai Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017;

Kabupaten Tolikara, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, Tahun 2017 dengan Amar Putusan

  1. Menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-Kab.TLK/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, bertanggal 24 Februari 2017 adalah cacat hukum;
  2. Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-Kab.TLK/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, bertanggal 24 Februari 201
  3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS di 18 (delapan belas) distrik di Kabupaten Tolikara. (solihinp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker