Terkait Perselisihan Pilkada di Aceh, Yusril Minta MK Mengacu ke UU PA

abadikini.com, JAKARTA – Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada tiga daerah yang berlaku peraturan khusus dalam undang-undang di pemerintahan di tingkat daerah yaitu di DKI Jakarta, Aceh dan Papua. Menurut Yusril peraturan khusus tersebut juga berkaitan dengan UU Pilkada.

“Kita menyadari bahwa ada tiga daerah yang mempunyai peraturan khusus dalam undang-undang di pemerintahan di tingkat daerah yaitu di DKI Jakarta, Aceh dan Papua,” kata Yusril di kantornya, 88 Kasablanka Office Tower, Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).

Yusril menjelaskan, di Aceh itu ada ketentuan-ketentuan khusus tentang penyelengaraan pilkada Aceh yang berbeda dengan daerah-daerah lain sebagaimana diatur di dalam undang-undang pilkada.

Dia mencontohkan, ketentuan di dalam pasal 40 dari UU pilkada. Dalam pasal 40 itu, mengatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat melaksanakan pendaftaran calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.

“Jadi sayaratnya kalau menggunakan kursi partai 20 persen dan kalau menggunakan perolehan suara 25 persen, ini ketentuan berlaku secara umum,” jelasnya.

Tetapi, ternyata, lanjut Yusril, pasal 91 dari UU Pemerintahan Aceh (UU PA) menyatakan partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal sebagaimana dimaksud dapat mengajukan pasangan calon dengan memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD Aceh atau akumulasi suara 15 persen dari suara sah dalam pemilu anggota DPRD Aceh.

“Jadi kalau secara nasional berlaku 20 persen dan 25 persen di Aceh berlaku 15 persen, kata Yusril.

Komisi Independen Pemilihan (KIP)/KPU Aceh telah mengsahkan Irwandi Yusuf sebagai salah satu calon Gubernur Aceh dengan persentase sebesar 16,34 persen. Menurut Yusril, kalau mengikuti standar UU pilkada maka tidak memenuhi syarat karena harus minimal 20 persen tapi kalau menggunakan UU PA maka beliau telah melampaui syarat 15 persen untuk mencalonkan seseorang sebagai calon Gubernur di Aceh.

Yusril menambahkan, yang menjadi masalah adalah ketika timbul perselisihan mengenai hasil perhitungan suara dalam pilkada. Pasangan calon yang keberatan dengan hasil perhitungan suara Pilkada dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dibatasi dengan ketentuan pasal 158 UU Pilkada.

Berdasarkan pasal 158 UU Pilkada, yang berhak mengajukan ke MK yaitu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-126 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen. (solihinp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker