Sudah Diputus Inkrach, LAPBH Bulan Bintang Ajukan Bantahan di PN Jepara

abadikini.com, JEPARA – Ketua Lembaga Advokasi dan Pembelaan Hukum (LAPB) Bulan Bintang, Rd. Yudi Anton Rikmadani,,SH., MH., didampingi oleh Sekretaris LAPB, Samsudin Boleng SH, dan Wakil Ketua Edi Wirahadi, SH, memasang pengumuman perlindungan hukum di lokasi tanah warga yang disengketakan dan telah diputus inkrach oleh Mahkamah Agung RI (MA).

“Meski status tanah dan bangunan ini telah diputus inkrach oleh MA, kami melihat terdapat sejumlah kesalahan fatal di dalamnya. Karenanya, melalui mekanisme hukum yang mengatur dan membolehkannya. Maka kami, Lembaga Advokasi dan Pembelaan Hukum Bulan Bintang melakukan Bantahan. Dan permohonan Bantahan itu telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jepara dan diregister bernomor 80/Pdt G/Bth/2016/PN KPR,” kata Yudi di Jepara, Sabtu (31/12/2016).

Disaksikan warga yang menjadi korban, Yudi, Edi dan Samsudin memasang pengumuman perlindungan hukum di lokasi tanah warga yang disengketakan dan berharap agar semua pihak yang terkait dalam persoalan ini menghormati proses hukum yang berlaku.

“Sejak kami terima kuasa dan daftarkan BANTAHAN, selanjutnya persoalan tanah dan bangunan ini menjadi tanggung  jawab kami sepenuhnya,” kata Sekretaris LAPB Bulan Bintang Pusat, Samsuddin Boleng, SH. (sr.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker