Mantan Sekjen Kemdagri Pasrah Dijerat KPK di Kasus E-KTP

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemdagri), Diah Anggraeni pasrah bila dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi e-KTP. Diah pun tak ambil pusing saat dikonfirmasi mengenai namanya yang kerap disebut sebagai salah satu pihak yang turut terlibat dan kecipratan aliran dana dari proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut.

“Nggak apa-apa. Nggak apa-apa,” kata Diah saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Diah terlihat hadir di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 08.45 WIB. Diah bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Namun, Diah masih enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan yang bakal dijalaninya hari ini. “Nanti saja,” katanya.

Nama Diah diketahui kerap disebut dalam proses penyidikan maupun persidangan sebagai salah satu pihak yang turut terlibat dan menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, Diah disebut kecipratan uang panas sebesar USD 2,7 juta dan Rp 22,5 Juta dari proyek e-KTP. Diah mengaku menerima uang USD 500.000. Uang tersebut, katanya, sudah dikembalikan ke KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Irman, Sugiharto, dan pengusaha Andi Narogong sudah divonis bersalah. Sementara mantan Ketua DPR dan Dirut PT Quadra Solution sedang menjalani proses persidangan.

Sedangkan tiga nama lainnya, yakni politikus Golkar Markus Nari, keponakan Novanto Irvanto Hendra Pambudi serta pengusaha Made Oka Masagung masih menjalani proses penyidikan. (novel.ak)

Sumber: Beritasatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker