Yusril: PBB di KPU Papua Barat Lolos, Kok di KPU Pusat Tidak Lolos? Kami akan Gugat KPU Pusat!

Abadikini.com, JAKARTA- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kinerja KPU setelah sebelumnya menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Pasalnya, alasan KPU tidak meloloskan Partai Bulan Bintang dikarenakan dikarenakan alasan anggota Dewan Pimpinan Cabang Manokwari Selatan tak dapat memenuhi kuota minimal. Sedangkan, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lain dinyatakan telah memenuhi syarat.

Sementara itu, Sebanyak 16 partai politik (parpol) dinyatakan lolos verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019.
Penetapan 16 parpol dilakukan KPU Provinsi Papua Barat dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, mulai Minggu (11/2/2018) dan Senin (12/2/2018)

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, penetapan parpol calon peserta Pemilu 2019 dilihat dari syarat pengurus inti, keterwakilan 30 persen perempuan, domisili sekretariat parpol, kartu tanda anggota (KTA), verifikasi faktual di lapangan, persebaran parpol di 12 kabupaten dan 1 kota.

Dengan demikian, ia mengatakan, sebanyak 16 parpol lolos verifikasi faktual, yaitu: Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Demokrat, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

 

Dalam hal ini, Yusril mempertanyakan kenapa di KPU pusat tidak dinyatakan lolos sementara di Papua Barat PBB dinyatakan lolos.

“Ada apa dengan KPU Pusat? KPU Papua Barat nyatakan PBB lolos. Kok KPU Pusat bilang tidak? Kami punya rekaman video pengumuman KPU Barat. Kami akan gugat KPU Pusat” kata Yusril di akun twitternya pada Sabtu (17/2/2018) Malam. (ak/pbo)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker