Fredrick Yunadi Langsung Diperiksa Usai Dijemput Paksa KPK

Abadikini.com, JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ‎(KPK) melakukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi pada malam ini. Tim telah melakukan penjemputan terhadap Fredrich pada Jumat 12 Januari malam sekira pukul 21.00 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan langsung memeriksa Fredrich Yunadi setelah dijemput paksa. “Kita langsung periksa, karena banyak hal yang perlu diklarifikasi oleh tersangka. Setelah itu baru kita putuskan,” ujar Febri, Sabtu (13/1/2018).

Ia menjelaskan, penyidik KPK, punya waktu maksimal 24 jam untuk memutuskan Fredrick Yunadi untuk ditahan. “Jadi nanti kalau sudah ditentukan proses lebih lanjut seperti penahanan tentu akan kami infokan lebih lanjut,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Febri, pihaknya melakukan penjemputan paksa, setelah Frederick Yunadi tidak datang dalam pemeriksaan. Kemudian tim KPK membicarakan hal itu dan diskusi. Pada akhirnya diputuskan melakukan proses pencarian.

“Diturunkan beberapa tim melakukan pencarian dengan cara paralel di sjmlah lokasi di Jakarta sampai akhirnya kita menemukan tersangka Frederick Yunadi pada salah satu lokasi di Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Fredrich mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat, 12 Januari 2018. Sedianya, dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, yang menjerat Setya Novanto

Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ak/okzn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker