Tak Terima Disebut Menghalangi Penyidik KPK, Fredrich Lakukan Ini di Pengadilan??

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi didakwa menghalangi  proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP. Pengacara yang terkenal dengan kepala plontos tersebut kini masih menjalani proses hukum atas insiden sandiwara kecelakaan  kliennya beberapa waktu lalu.

Proses penetapan Fredrich menjadi tersangka membutuhkan waktu panjang, hingga KPK sudah cukup bukti, Ia pun dilakukan penjemputan paksa.

Disebut menghalangi proses penyidikan korupsi e- KTP, Fredrich sempat tidak terima, hingga ia begitu tempramental.

Satu yang ia yakini, sebagai seorang kuasa hukum, mempunyai hak untuk membela kliennya.

“Apa yang kalian saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka sudah melecehkan putusan Mahkamah konstitusi dan undang-undang advokat,” umpatnya kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Kekesalan Fredrich kepada KPK dibawa hingga persidangan. Sejumlah tingkah laku Fredrich yang terbilang ajaib terlihat.

Beberapa kali ia naik pitam bersikeras tidak bersalah dan tak ada praktik menghalangi penyidik.

Terlebih saat eksepsi atau nota keberatannya ditolak hakim. Saking emosinya, begitu ditolak, Fredrich langsung menyatakan banding tanpa berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya.

“Kami akan ajukan banding yang mulia,” ujar Fredrich sesaat setelah putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Senin (5/3/2018).

Dia beradu argumen terkait hukum acara pidana saat proses gugatan praperadilan berlangsung. Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri menskors sidang selama 5 menit untuk berdiskusi dengan anggota majelis hakim lainnya atas empat poin permintaan Fredrich.

Keempat point tersebut adalah meminta materi berkas perkara praperadilan diperiksa pada sidang pokok perkara, meminta Majelis Hakim memanggil Deputi Penindakan yang saat itu dijabat oleh Heru Winarko, Direktur Penyidikan Aris Budiman, dan Ketua KPK Agus Rahardjo, atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang, memeriksa LK TPK yang dianggapnya palsu, dan memeriksa adanya Sprindik menggunakan nama palsu.

Fredrich pun mengancam akan memboikot persidangan jika permintaannya tak dituruti.

“Kalau begini kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak pak, ini HAM. Kalau bapak memaksa kehendak bapak, kami nyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir,” ujarnya meledak-ledak.

Namun, Majelis Hakim tak bergeming dan tetap menolak eksepsi Fredrich. Ancaman Fredrich dinilai hanya sebuah gertakan saja.

“Setelah dipikir-pikir, kalau saya tidak datang berarti membenarkan perbuatan yang tidak ada,” ucap Fredrich di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Sikap Fredrich pun tampak lebih kalem.

Namun, di balik sikap tenangnya, Fredrich tetap saja ‘nyinyir’. Ia meletakkan jari telunjuk dengan posisi miring ke bagian dahinya.

Umumnya, aksi itu merupakan isyarat buat seseorang mengejek lawan bicaranya sebagai pengganti kata ‘gila’.

Jaksa KPK pun merasa dilecehkan.

“Kami selaku JPU sangat keberatan dengan perilaku terdakwa, tadi yang kita lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika JPU akan bertanya saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan agar ketua majelis mengingatkan terdakwa bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruangan persidangan ini,” ujar Jaksa Roy Riadi.

Tidak hanya satu kali, Jaksa Roy mengatakan beberapa gerakan tubuh yang dianggap merendahkan dilakoni fredrich selama tanya jawab antara Jaksa dengan seorang saksi yakni Pelaksana tugas Manager Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Kejadian Fredrich diawali saat jaksa menanyakan alasan Setya Novanto ditangani salah satu dokter bedah umum di rumah sakit tersebut. Dijelaskan oleh Alia, keluhan yang dialami Setya Novanto sejatinya memang ditangani oleh dokter bedah umum.

Saat itu pula, Fredrich memiringkan jari telunjuk di depan dahinya.

Kuasa hukum Fredrich pun meminta maaf atas tindakan kliennya tersebut, sekaligus membela dengan alasan tim Jaksa Penuntut Umum juga melakukan hal yang sama.

“Mohon maaf tadi ada gerakan tangan terdakwa. Tapi tadi penuntut umum juga ketawa-ketawa jadi sama saja,” ujarnya. (arkan.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker