Lewat Tol Trans Jawa Dapat Diskon 15 Persen, ini Aturannya

Abadikini.com, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) secara resmi telah memberlakukan tarif untuk pengguna ruas tol Trans Jawa, di mana pada Desember tahun lalu tol tersebut telah diresmikan Presiden Joko Widodo. Pemberlakuan tarif ini dibarengi dengan diskon 15 persen selama dua bulan.

Dari unggahan akun Instagram @official.jasamarga diskon ini berlaku bagi pengendara dengan jarak terjauh dalam satu klaster, di klaster II, III, dan IV (barrier to barrier). Diskon diterapkan mulai 21 Februari 2019 hingga 2 bulan ke depan.

Untuk klaster II, masuk dari gerbang tol Palimanan dan keluar di gerbang tol Kali Kangkung, dan sebaliknya. Sedangkan untuk klaster III, masuk dari GT Banyumanik dan keluar di GT Warugunung, serta sebaliknya. Sementara klaster IV, masuk dari GT Kejapanan Utama dan keluar di GT Grati, dan sebaliknya.

“Untuk yang masuk dan keluar selain dari dan menuju gerbang tol yang telah disebutkan, maka diskon tarif 15 persen tidak berlaku, ya,” tulis Jasa Marga dalam caption di unggahannya tersebut, Jakarta, seperti ditulis Sabtu (16/2).

Sementara itu, Pengganti Tugas (PGS) General Manager (GM) PT Jasa Marga Surabaya-Gempol, Bagus Cahya, menjelaskan bahwa ada tiga wilayah yang dikenakan tarif baru yaitu ruas tol Kejapanan – Gempol, ruas tol Ngawi – Kertosono, dan ruas tol Pasuruan – Grati.

Kejapanan-Gempol, terjadi perubahan tarif dari keputusan menteri PUPR 2017 yang berkisar Rp 3.000 (golongan I), Rp 4.500 (golongan II), Rp 6.000 (golongan III), Rp 8.000 (golongan IV), dan Rp 9.500 (golongan V).

“Sedangkan pada keputusan menteri terbaru tahun 2019 untuk golongan I tetap Rp 3.000, golongan II Rp 4.500, golongan III Rp 4.500, golongan IV Rp 6.000, dan golongan V Rp 6.000,” tutur Bagus dilansir dari laman Liputan6.com.

Sementara itu untuk golongan I, tarif tol dari Kejapanan – Grati masih dikenakan harga normal keseluruhan, yakni Rp. 47.500, dan ruas Ngawi – Kertosono dikenakan tarif Rp 88.000.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker