Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Tindak Pidana Pemilu

abadikini.com, JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Ia diduga mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan calon bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tolikara 2017.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka telah dilakukan pada 19 Juni 2017. Ketika itu, berkas perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas perkara pada 19 Juni 2017 sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tanggal 22 Juni 2017 berkas perkara P 19, yakni untuk melengkapi penandatangan berkas perkara tersangka yaitu Pak Lukas,” kata Kamal dalam keterangan persnya Selasa (11/7/2017).

Kamal menuturkan, kasus ini terjadi pada Jumat 12 Mei 2017 ketika Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, dalam rangka peresmian bangunan perkantoran. Ketika itu, Lukas juga menyampaikan arahannya dengan menggunakan bahasa suku Lani tentang pemungutan suara ulang (PSU) di 18 distrik.

Yang intinya, kata Kamal, Lukas meminta suara PSU di 18 Distrik Kabupaten Tolikara harus diberikan untuk pasangan calon bupati nomor urut 1, Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, artinya begini ‘Saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa. Yang jelas suara yang kasih maupun yang tidak kasih semua harus diberikan kepada pasangan nomor urut 1. Dan suara wakil bupati atas nama Amos Sikwa, semua dialihkan kepada Pak Usman. Dan jikalau Pak Usman terpilih jadi bupati, Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua,” tutup Kamal.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker