Setelah Tekanan Publik, KPU Akhirnya Batalkan Keputusan Tutupi Persyaratan Capres-Cawapres

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan keputusan itu diambil setelah lembaganya menerima berbagai masukan dari masyarakat. KPU kemudian menggelar rapat khusus untuk meninjau kembali aturan yang menuai sorotan luas tersebut.
“Setelah melalui pembahasan internal dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi, KPU memutuskan mencabut keputusan Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Diberitakan sebelumnya KPU mengumumkan bakal menutup akses terhadap 16 jenis dokumen pendaftaran capres-cawapres, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau alasan jabatan publik yang mengharuskannya dibuka.
Afifuddin menambahkan, kebijakan itu awalnya dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya mengenai perlindungan data pribadi. “Pada prinsipnya, informasi sensitif seperti rekam medis tidak bisa dibuka tanpa izin pemilik,” jelasnya.
Dengan pencabutan aturan ini, KPU menegaskan akan merumuskan mekanisme baru agar keterbukaan informasi tetap terjaga tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi para kandidat.