Sidang Kasus Hasto, Eks Anggota KPU Hasyim Asy’ari Jadi Saksi Hari Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016—2024, Hasyim Asy’ari, dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mengonfirmasi kehadiran Hasyim Asy’ari dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Jumat (16/5/2025).
“Kami juga akan menghadirkan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo,” ungkap JPU kepada awak media.
Sebelumnya, Arif Budi Raharjo direncanakan untuk memberikan keterangan pada sidang Jumat (7/5). Namun, pemeriksaan saksi penyidik KPK lainnya, Rossa Purbo Bekti, yang berlangsung selama satu hari penuh, menyebabkan penundaan pemeriksaan Arif hingga hari ini.
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dan bertempat di Ruang Muhammad Hatta Ali.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa secara sengaja menghalangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu antara tahun 2019 hingga 2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut diduga kuat memerintahkan Harun Masiku, melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam milik Harun dengan cara merendamnya ke dalam air. Perintah ini diduga diberikan setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022, Wahyu Setiawan.
Selain telepon genggam milik Harun Masiku, Hasto juga disebut-sebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam pribadinya sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK.
Selain dakwaan terkait perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri, telah memberikan sejumlah uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada kurun waktu 2019–2020.
Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya tersebut, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Antara)