KPU RI Belum Terima Informasi Resmi KPK Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan korupsi dalam penggunaan pesawat pribadi (private jet) oleh KPU.
Pernyataan ini disampaikan Afifuddin kepada awak media saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).
“Pertama, kami belum dapat informasi apapun dari KPK, termasuk terkait yang disampaikan ada laporan kaitan dengan private jet,” tegas Afifuddin.
Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh KPU selama ini bertujuan untuk mendukung kelancaran distribusi logistik pemilu dan keperluan kampanye yang memiliki jadwal sangat padat.
Keputusan ini diambil mengingat waktu persiapan yang terbatas, yakni hanya 75 hari untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
“Sehingga ada kebijakan untuk bagaimana mempercepat proses-proses (distribusi logistik),” jelasnya.
Meskipun demikian, Afifuddin enggan memberikan keterangan lebih detail mengenai proses pengadaan jet pribadi tersebut. Ia menyatakan bahwa urusan tersebut berada di luar kewenangan komisioner KPU.
“Bukan urusan saya, itu ke kesekretariatan nanti,” ungkap Afifuddin.
Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, pada Rabu (7/5) menyatakan akan menelaah laporan dari koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI.
“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menjelaskan bahwa proses penelaahan ini bertujuan untuk meninjau laporan tersebut, termasuk mengidentifikasi apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK untuk ditindaklanjuti.
Kendati demikian, Budi menyampaikan bahwa KPK belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai laporan yang telah diterima tersebut.
Di sisi lain, KPK mengapresiasi langkah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia yang telah melaporkan dugaan ini. KPK menilai laporan tersebut sebagai kontribusi konkret dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.