Yusril Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Sulit Dikabulkan MK

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sulit dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebabnya, kalau mereka menggugat wakil presiden terpilih yakni Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, maka Pilpres 2024 harus digelar ulang mulai dari tahap pencalonan.

Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebut Yusril tidak ada yang mengatur perihal diulangnya pemilihan umum.

Justru yang ada ialah aturan pilpres apabila harus digelar dalam dua putaran.

“UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I. Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu,” kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Di sisi lain, ketum Partai PBB itu mengatakan, pencalonan Gibran sebagai cawapres itu berdasarkan putusan MK.

Dengan demikian, apabila kubu Anies dan Ganjar menggugat hal tersebut, Yusril menyebut, mereka tengah berhadapan dengan MK bukan KPU RI.

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri,” ungkapnya.

Ramai-ramai Gugat Hasil Pemilu

Timnas Anies-Muhaimin atau AMIN telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Selain Timnas AMIN, Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud juga turut mendaftarkan PHPU Pilpres 2024 ke MK. Permohonan gugatan ini disampaikan pada Sabtu (23/3/2024) kemarin.

Dalam permohonannya Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud selaku pihak yang kalah dalam Pilpres 2024 meminta Gibran didiskuakifikasi sebagai cawapres Prabowo. Mereka juga meminta KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 dengan Prabowo yang harus mengganti cawapresnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker