Penegak Hukum Harus Bersikap Terkait Polemik Pokir DPRD Tidore

Abadikini.com, TIDORE – Penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan sudah harus ambil langkah untuk melakukan penyelidikan terhadap polemik beberapa minggu ini terkait adanya jatah pokir DPRD kota Tidore yang terindikasi untuk kepentingan dugaan meraih untung dalam sebuah kebijakan dengan kapasitasnya.

Demikian ditegaskan Ketua komunitas wartawan kota Tidore (Kwatak) Mardianto musa, kepada media ini,Rabu (24/1/2024) pagi.

”Saya pikir soal dugaan jatah pokir DPRD sebaiknya ada langkah penanganan dari penegak hukum baik polda maupun jaksa sehingga terbuka jelas,” Kata Mardianto.

Informasi dan pernyataan DPRD soal pokir dalam beberapa hari ini terkesan terbuka lebar adanya praktek Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Power) seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengabaikan dan dapat merugikan kepentingan publik yang seharusnya di prioritaskan,” ujar Mardianto.

Tambah Mardianto, penegak hukum sudah pasti memonitori pemberitaan dalam beberapa hari ini dan lebih memahami tabrakan ketentuan perundang-undangan apa yang saat ini terjadi atas sikap dan kebijakan DPRD dalam pembagian jatah pokir yang dinilai sebagaian internal DPRD hanya dirasakan beberapa oknum poltisi di gedung parlemen di kelurahan tongwai itu,” ujarnya.

Olehnya itu, dirinya berharap ada langkah penegak hukum melihat persoalan ini sehingga terbuka menerang apakah jatah pokir DPRD benar-benar sah untuk kepentingan masyarakat ataukah untuk kepentingan tertentu oknum-oknum DPRD yang meraih keuntungan semata menggunakan kapasitasnya,” ucap Mardianto.

Bahkan, Mardianto juga menyoroti perjalanan dinas DPRD yang dilakukan oleh pimpinan DPRD ke BPK RI terkait penerapan penggunaan uang perjalanan dinas dengan sistem lumsum, seharusnya DPRD sebelum mengesahkan kebijakan tersebut sudah harus lebih dulu mengkonsultasi lebih awal turunan dari dasar kebijakan dimaksud, bukanlah setelah mengesahkan baru melakukan konsultasi ( tabrak aturan).

DPRD tidak boleh mengasumi produk hukum semau DPRD karena DPRD tidak berkompoten soal ini , dan apa gunanya DPRD mengalokasikan pembayaran staf ahli begitu besar tapi salah dalam kebijakan,sungguh aneh,” kritik Mardianto.

Dan soal perjalanan DPRD kota Tidore ke jakarta membicarakan usulan rumah kementrian PUPR itu dinilai Mardianto hanyalah judul untuk bagaimana mengunakan SPPD agar uang daerah yang sudah dianggarkan pada triwulan I awal tahun 2024 bisa hangus kembali ke kas daerah sehingga membuat judul seoalah mereka bekerja tapi lupa itu tugas pemerintah daerah.

Tugas DPRD itu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Anggaran dalam hal Kewenangan anggaran daerah(APBD) dan Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah bukan bertindak seolah DPRD itu wali kota dan wakil wali kota.

Seharunya DPRD itu mengusulkan ke pemerintah daerah soal bantuan rumah ke pemerintah daerah agar bagaimana caranya bisa didapatkan , kemudian usulan itu terus di kroscek sejauh mana tindaklanjutnya, apa kendalanya dan apa yang harus dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah, bukan semau-maunya DPRD mengusulkan langsung ke perwakilan kementrian di daerah baru membuat judul lagi ke kementrian untuk bisa ke jakarta! Hello itu tugas pemerintah daerah ,” urai Mardianto.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker