Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri akan digelar hari ini, Senin (11/12/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan itu Firli ajukan karena tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

“Agenda sidang pertama,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Senin (11/12/2023).

Sidang dijadwalkan akan digelar di ruang sidang 01 PN Jaksel pukul 10.00 WIB. Hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan Firli Bahuri yakni Imelda Herawati.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Sementara itu, Firli Bahuri telah rampung menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Rabu (6/12/2023). Firli Bahuri tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Firli Bahuri dicecar 29 pertanyaan saat pemeriksaan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Firli diperiksa selama hampir 9 jam, yakni sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.50 WIB.

Trunoyudo menerangkan, Firli dicecar terkait temuan bukti transaksi penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, Firli juga ditanya terkait keberadaan apartemen di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang sempat digeledah pihak kepolisian.

“Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya,” katanya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker