Panji Gumilang Ajukan Praperadilan dalam Kasus TPPU

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, terkait keabsahan penetapan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

“Termohon dalam permohonan ini adalah Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir dari Antara Minggu (21/4/2024).

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang telah diterima oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2024 dan akan disidangkan pada Kamis (25/4/2024).

Nomor registrasi permohonan praperadilan tersebut adalah Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya, Panji Gumilang akan menguji keabsahan penetapan tersangka terkait kasus TPPU yang menjeratnya.

“Sidang pertama akan diadakan pada Kamis, 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono,” tambahnya.

Dalam perkara ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Keputusan untuk meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang, sebagai pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Namun, uang tersebut masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang, sedangkan cicilan pinjaman dibayarkan dari dana yayasan.

Dari analisis hasil gelar perkara, penyidik memiliki bukti bahwa pada tahun 2019, Panji Gumilang telah menerima pinjaman dari bank dengan jumlah Rp 73 miliar.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker