Tanggapan PN Jaksel Atas Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima permintaan pencabutan gugatan praperadilan penetapan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sudah (diterima),” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi Senin (29/1/2024).

Djuyamto menambahkan, pihaknya bakal membacakan pencabutan gugatan Firli pada Selasa (30/1/2024) besok. “Besok akan dibacakan di persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Eks Ketua KPK, Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo  di PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Firli Fahri Bachmid mengatakan, ada alasan substansial atas pencabutan gugatan tersebut.

“Pertimbangan utama dicabutnya gugatan praperadilan semata-mata karena pertimbangan teknikal dan substansial dari materi permohonan yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya,” kata dia.

Fahri mengatakan ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dielaborasikan lebih jauh.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker