Yusril ke Andika Perkasa: Hukum harus Ditegakkan di atas Bukti, bukan di atas ilusi

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kekhawatiran Andika Perkasa, dari Tim Sukses Ganjar-Mahfud karena kepala desa melakukan deklarasi mendukung Prabowo-Gibran di GBK, Jakarta Minggu, 19 November samasekali tidak berlasan terang Yusril di Jakarta, 22/11/2023.

Deklarasi mendukung Pasangan Calon Presiden dan Wapres Prabowo-Gibran yang menjadi penyebab kepala-kepala dan perangkat desa itu, samasekali tidak ada. “Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 sampai acara selesai, tidak satu katapun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud”.

Begitu juga kata Yusril, wakil Bawaslu yang hadir dalam acara tersebut menyatakan hal yang sama. Jadi kalau deklarasi dukungan itu tidak pernah ada, maka apa yang dikhawatirkan Pak Andika yakni para kepala desa itu bisa dikenai sanksi baik pidana maupun administratif tentu tidak akan terjadi. “Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi” tegas Yusril.

Delik Pemilu, menurut Yusril adalah delik materil, bukan delik formil. Jadi pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi. Jika baru niat, tetapi belum diwujudkan, maka tidak bisa dikenai sanksi hukum apapun.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan memang telah terjadi kesalah-pahaman penyelenggaraan kegiatan kepala desa di GBK itu. Semula panitia yang terdiri atas delapan organisasi kepala desa dan mantan kepala desa itu akan menyelenggarakan deklarasi. Undangan telah disebar, spanduk telah dicetak, baju kaos juga sudah dicetak. Tidak mudah untuk menarik kembali apa yang sudah beredar.

Namun setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, acara deklarasi tersebut dibatalkan. Deklarasi jelas melanggar aturan Pemilu, karena calon telah ditetapkan, namun masa kampanye belum dimulai.

Sementara, mengacu kepada berbagai peraturan perundangan yang berlaku, kepala desa harus bersikap netral dalam Pemilu. Kepala desa tidak dibenarkan melakukan pemihakan. Jika melanggar, sejumlah sanksi dapat dijatuhkan baik administratif maupun pidana.

Menyadari kekhilafan di atas, panitia penyelenggara akhirnya membatalkan acara deklarasi. Namun pertemuan tahunan para kepala desa tetap dilanjutkan dalam bentuk lain, yakni Silaturrahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia.

Calon Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak hadir dalam acara di atas. Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru tiba di acara pukul 15.30, sementara peserta dan undangan telah berdatangan sejak jam
10.00 pagi.

“Saya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK tersebut” tegas Yusril.

Kalaupun ada pihak-pihak mengatakan ada pelanggaran, mereka harus membuktikannya di Bawaslu. Bawaslu yang berwenang memutuskan ada pelanggaran atau tidak, sebelum masalahnya dibawa ke ranah hukum.

“Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu” tegas Yusril.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker