Dampingi Bupati Lebong, Yusril Uji Materil Batas Wilayah ke MK

Abadikini.com, JAKARTA – Bupati Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kopli Ansori melalui kuasa hukumnya Prof Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/6).

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebong Firdaus mengatakan, pengujian terhadap UU Pembentukan Kabupaten Bengkulu tersebut sudah seharusnya diuji oleh MK.

Mengingat, sudah sejak lama terjadi sengketa atas pengambilalihan sebagian wilayah di Lebong oleh pihak Pemkab Bengkulu Utara.

“Adapun wilayah kami yang diambil alih oleh Bengkulu Utara yaitu Kecamatan  Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya,” ujar Firdaus dalam rilisnya yang disiar Abadikini, Ahad (2/7/2023).

Akibat ketidakjelasan cakupan dan batas-batas wilayah tersebut, pihak Pemkab Lebong mengaku mengalami kerugian besar.

Pasalnya, Kabupaten Bengkulu Utara telah melegitimasi pengambilalihan sebagian wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong.

Sebagai contoh, Kecamatan Padang Bano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari 5 Kecamatan pada Kabupaten Induk (yaitu Kabupaten Rejang Lebong), kemudian diserahkan seluruhnya kepada Kabupaten Lebong ketika pemekaran di tahun 2003.

“Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong,” ungkap Firdaus.

Kata dia, persoalan yang timbul akibat sengketa wilayah ini telah semakin runcing, menyusul Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertegas batas wilayah yang ada di Lebong yang diambil alih Bengkulu Utara itu melalui ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, hasil dari kajiannya diketahui, titik pangkal persoalan sengketa ini bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.

“Melainkan pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk,” ujar Yusril.

Yusril menyatakan, pengujian Undang-Undang ini merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

“Karena permasalahan terjadi pada level undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini. Dengan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka diharapkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan ini,” tutur ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Sebelumnya, Selasa (27/6) pukul 11.00 WIB, pihak Pemkab Lebong bersama tim kuasa hukum dari Ihza & Ihza Law Firm telah melakukan pendaftaran Permohonan Pengujian Undang-Undang untuk menguji Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di MK.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker