MA Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Abadikini.com, JAKARTA – Kasus Rezky Aditya terkait anak kandung dari Wenny Ariani akhirnya menemui titik terang. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa putusan telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya.

Dengan adanya penolakan tersebut menjadi penguat bahwa jelas Rezky Aditya merupakan ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

“Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian serta menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi amar putusan MA dalam website resminya, Selasa (13/6/2023).

Tidak hanya itu saja, MA juga memutuskan bahwa Naira Kaemita Tarekat betul anak biologis dari Rezky Aditya. Sekaligus menolak permohonan kasasi sang artis ke MA beberapa waktu lalu.

“Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya,” tutup amar putusan majelis hakim.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya meruakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani, yakni Naira Kaemita Sasmita. Putusan tersebut terlihat dari unggahan Wenny yang sempat diunggahnya pada beberapa waktu lalu.

Dalam isi putusan menyebutkan bahwa Rezky Aditya memang betul merupakan ayah biologis Naira apabila tidak dapat membuktikan sebaliknya melalui tes DNA.

“Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima,”tulis Wenny Ariani.

Publik sempat dibuat heboh karea Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada 2021 lalu. Saat itu dirinya mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.

Suami Citra Kirana itu lantas membantah hal tersebut. Sehingga membuat Wenny geram dan menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Langkah hukum diambilnya karena tidak mendapatkan pengakuan langsung dari Rezky.

Meski gugatannya sempat ditolak, Wenny tak tinggal diam. Dirinya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022 lalu.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker