KPU RI Jalani Putusan Bawaslu Verifikasi Perbaikan Prima

Abadikini.com, JAKARTA – Regulasi teknis mengenai pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yaitu terkait verifikasi perbaikan, dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja serta Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Hasyim mengurai, pihaknya menerbitkan dua Peraturan KPU atau PKPU untuk melaksanakan verifikasi perbakian untuk Prima.

“Yang pertama adalah KPU telah menyiapkan Surat KPU Nomor 270/2023 tanggal 24 Maret 2023, perihal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan pada aplikasi Sipol (sistem informasi partai politik),” ujar Hasyim dikutip dari rmol.

Selain itu, Anggota KPU RI dua periode ini menyebutkan regulasi teknis kedua yang diterbitkan pihaknya, berisi jadwal hingga tahapan pelaksanaan verifikasi perbaikan Prima.

“Kemudian yang kedua, Keputusan KPU nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima,” demikian Hasyim memaparkan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker