Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Eliezer’s Angels Tuding Jaksa Terima Amplop Cokelat

Abadikini.com, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun atas pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana merampas nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” sambung jaksa yang kemudian disambut tangis Eliezer di kursi persidangan.

Sama seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, Eliezer diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua, sementara hal yang meringankan adalah karena ia mengakui perbuatannya dan menyesal.

Eliezer’s Angels atau fans Eliezer histeris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai jaksa membaca tuntutan. Fans Eliezer yang didominasi wanita tidak terima atas tuntutan tersebut.

“Woooi… huuu,” sorak pengunjung sidang.

“Wah, nggak adil ini, nggak adil,” sahut pengunjung lain.

Hakim sempat mengusir Eliezer’s Angels karena membuat kegaduhan.

“Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors,” kata hakim.

“Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan,” lanjutnya.

Meski hakim meminta tenang, fans Eliezer tetap berteriak. Mereka menuding jaksa menerima amplop cokelat atau uang.

“Jaksa, cuan, cuan, cuan,” kata salah satu pengunjung.

Tuntutan hukuman Richard Eliezer menjadi yang paling berat dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang dituntut hukuman 8 tahun penjara. Sementara mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker