Trending Topik

Ketua KPU Sebut Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali ke Proporsional Tertutup

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menanggapi kemungkinan Pemilu 2024 mendatang akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan proses sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Hasyim menjelaskan hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

“Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” kata Hasyim, Kamis (29/12/2022).

Selain itu, kata Hasyim, perkiraan kemungkinan pelaksanaan pemilu 2024 dilaksanakan proporsional tertutup tidak terealisasi. Sebab, Hasyim mengatakan hal tersebut bergantung pada putusan MK nantinya yang akan dikeluarkan.

“Jadi ini diskursus ini berasal dari proses sidang yang berlangsung di MK. Jangan seolah-olah ini merupakan rencana KPU,” ujar dia.

Jika dikabulkan MK, kata kata dia menjelaskan nama caleg tak akan dicantumkan dalam surat suara jika sistem proporsional daftar calon tertutup diberlakukan kembali.

Jika itu diterapkan, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai jika sistem itu dipakai. Dengan demikian, akan percuma bagi caleg mensosialisasikan diri dengan spanduk atau baliho.

“Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara,” ucap Hasyim.

Sebagaimana diketahui, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka sistem proporsional daftar calon tertutup akan kembali diterapkan. Surat suara dalam pemilu hanya mencantumkan partai politik.

Apabila partai politik menang dan mendapat jatah kursi, mereka berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi itu.

Indonesia sudah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004. Masyarakat memilih langsung calon anggota legislatif dengan mencoblosnya di surat suara. Sebelum Pemilu 2024, masyarakat hanya memilih partai politik.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker