9 Parpol Non Parlemen Selesai Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Mulai Verfak Lagi

Abadikini.com, JAKARTA – Penyerahan dokumen persyaratan calon peserta Pemilu Serentak 2024 bagi 9 partai politik (parpol) dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) telah resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (23/11/2022) malam.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU 384/2022 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, telah mengatur batas penyerahan dokumen yang telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia mengatakan, pada 9 November 2022 KPU telah menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada 9 sembilan parpol non parlemen, dimana hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).

“Sehingga pada tanggal 10-23 november 2022 ke-9 dipersilakan memperbaiki dokumen persayartan berdasarkan verifikasi faktual pada 15 oktober-4 November 2022,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (24/11).

Untuk itu, pada hari ini tanggal 24 November 2022 KPU memulai tahapan verfak perbaikan untuk 9 parpol yang BMS di tahapan sebelumnya.

“Kami mengadakan penelitian  administrasi terhadap dokumen mereka kemudian kami akan pengundian sampel keanggotan di verifikasi secara faktual,” sambungnya mengurai.

Setelah dilakukan verfak perbaikan oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan rekapitulasi hasil secara berjenjang.

“Itu mulai dari KPU/ KIP kabupaten/kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh,” tambahnya.

Untuk tahapan akhir dari proses seleksi parpol peserta Pemilu Serentak 2024 ini, lanjut mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan akan berakhir pada pertengahan Desember.

“Pada 14 Desemeber 2022 kami akan tetapkan peserta apa pemilu yang memenuhi syarat. Di hari yang sama melakukan pengundian nomor urut,” demikian Idham menambahkan.

 

Sumber Berita
RMOL

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker