KPU Gelar Uji Publik Sempurnakan Rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Kamis (18/8/2022).

Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan August Mellaz, didampingi Kepala Biro Partisipasi Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Afif menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu, salah satunya pada persiapan peraturan melalui kegiatan uji publik.

“Bagaimana setiap tahapan ini proses partisipasi masyarakat bisa semakin meningkat, kesadaran atas apa yang harus dilakukan dan bisa dilakukan masyarakat bisa menjadi hal yang kita anggap penting,” ujar Afif seperti dikutip dari laman KPU RI.

Sementara itu, August Mellaz menyampaikan gagasan utama dalam penyusunan PKPU ini adalah upaya KPU melakukan penggabungan terhadap PKPU yang sebelumnya yang memisahkan partisipasi masyarakat pada pemilu dan pemilihan.

Tidak hanya untuk menyederhanakan regulasi tetapi juga membuat aturan semakin komprehensif membantu efektivitas peningkatan partisipasi masyarakat.

Mellaz pun menyampaikan substansi rancangan PKPU yang terdiri 6 bab yakni bab 1 ketentuan umum, bab 2 tujuan & prinsip partisipasi masyarakat, bab 3 pelaksanaan partisipasi masyarakat terdiri bentuk partisipasi masyarakat, pelaksanaan oleh masyarakat, pelaksanaan oleh KPU, KPU Provinsi & KPU Kab/Kota, bab 4 pemantauan terdiri pemantauan pemilu, pemantauan pemilihan, bab 5 sistem informasi dokumentasi & monitoring pelaksanaan partisipasi masyarakat, laporan pelaksanaan kegiatan, mengukur tingkat partisipasi masyarakat, bab 6 ketentuan penutup.

Lebih lanjut, Mellaz memaparkan isu strategis dalam rancangan PKPU ini diantaranya pelaksana partisipasi masyarakat, bentuk partisipasi masyarakat, sasaran partisipasi masyarakat dari sisi subyek dan lokasi, dan isu terakhir terkait penggunan teknologi informasi sebagai alat bantu yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU.

Tekrait pelaksana, Mellaz menekankan bahwa rancangan PKPU ini dirancang memiliki semangat untuk menjamin hak masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Oleh karena itu, masyarakat sebagai subyek diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi.

“Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu & Pemilihan yang demokratis, diperlukan partisipasi masyarakat yang luas dan bermakna dalam setiap tahapan,” ujar Mellaz.

Untuk bentuk partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat dan apa saja yang dapat dilakukan KPU, KPU Provinsi & KPU Kab/Kota untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Mellaz menyampaikan bentuknya dapat sosialisasi, Pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, dan/atau partisipasi masyarakat lainnya.

“Harapannya segala inisiatif diambil masyarakat baik di organisasi maupun perorangan maupun non kelompok, harapannya KPU dan jajarannya dapat memfasilitasi peningkatan peran serta dengan melakukan berbagai upaya secara sistematis dan komprehensif,” ujar Mellaz.

Turut hadir, perwakilan DKPP, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), partai politik, LSM, NGO, Pegiat Pemilu, Komunitas, dan Lembaga Survei secara luring dan daring.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker