Trending Topik

KPU Kembalikan Berkas 16 Parpol Karena Tidak Lengkap, Termasuk Berkarya dan Masyumi

Abadikini.com, JAKARTA – Langkah tegas telah di ambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengembalikan berkas 16 partai politik (Parpol)  karena tidak bisa melengkapi berkas hingga batas waktu pendaftaran pada 14 Agustus lalu.

Menurut KPU pihanya telah dengan seksama mengecek kelengkapan berkas 16 partai tersebut yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. KPU baru merampungkan pengecekan pada Selasa (16/8) siang.

“Dalam pemeriksaan, kami pastikan seluruh berkas yang diserahkan itu kami selesaikan terlebih dahulu. Ke-16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Menurut Idham, dari total 40 parpol yang sudah mendaftar ke KPU, terdapat 16 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap. Sehingga, kata Idham, KPU mengembalikan berkas maupun dokumen ke masing-masing parpol tersebut. “16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” ungkap Idham.

Berkut 16 parpol yang dinyatakan dokumen tidak lengkap:

1. Partai Beringin Karya (Berkarya),
2. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI),
3. Partai Kedaulatan Rakyat
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
5. Partai Pelita
6. Partai Reformasi
7. Partai Karya Republik (Pakar)

8. Partai Pemersatu Bangsa

9. Partai Bhinneka Indonesia
10. Partai Pandu Bangsa

11. Partai Perkasa,
12. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai),
13. Partai Masyumi,
14. Partai Damai Kasih Bangsa,
15. Partai Kongres
16. Partai Kedaulatan.

Sementara itu, ada 24 parpol yang berhasil melengkapi berkas pada masa pendaftaran. KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol-parpol tersebut.

Parpol yang lolos verifikasi administrasi akan mengikuti verifikasi faktual. Jika lolos, mereka akan diumumkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Berikut 24 Partai Politik yang dokumen lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora

11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker