Hingga Kini 29 Partai Telah Mendaftar ke KPU, 21 Berkas Lengkap dan 8 Perbaikan

Abadikini.com, JAKARTA – Hari ke-12 tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kedatangan enam partai politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya. Keenam partai politik tersebut antara lain Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Hal tersebut terungkap pada Konferensi Pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Hari Ke-12, yang digelar di Kantor KPU, Jumat (12/8/2022). Hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat.

Anggota KPU Idham Holik mengungkap dari enam partai politik yang mendaftar hari ke-12, tiga partai politik dinyatakan dokumen lengkap yakni Partai Buruh, Partai Republik dan Partai Ummat. Sedangkan tiga partai politik yang diminta untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, yakni Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu dan Parsindo.

Dengan bertambahnya enam partai politik yang menyerahkan berkas ke KPU, total ada 29 partai politik yang mendaftar. Dengan rincian, 21 partai politik dinyatakan lengkap berkas dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi sementara 8 partai diminta untuk melengkapi berkas.

Sementara itu August Mellaz menyampaikan, penambahan partai politik yang dinyatakan lengkap berkas hingga hari ke-12 berasal dari Partai Partai Adil Makmur (Prima). Partai tersebut telah melakukan pendaftaran dihari pertama namun pada saat itu dokumen belum dinyatakan lengkap.

Mellaz pun menjelaskan, dari 42 partai politik nasional pemegang akun Sipol, 29 partai politik telah menyerahkan berkas, 8 partai berencana mendaftar dan 5 partai politik lainnya belum menyampaikan rencana pendaftarannya. “Sebanyak 7 parpol akan mendaftar, 3 partai politik di hari Sabtu (13 Agustus 2022), 4 partai politik di hari Minggu (14 Agustus 2022),” tambah Mellaz.

Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Sedangkan 8 partai belum dinyatakan lengkap. Simak daftarnya:

22. Partai Reformasi
23. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
24. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
25. Partai Republiku Indonesia
26. Partai Kedaulatan Rakyat
27. Partai Berkarya
28. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker