KPU Jelaskan Tugas dan Pemilu di Luar Negeri kepada Konselor Singapura

  1. Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat menerima audiensi Counsellor (Political) Embassy Of The Republic Singapore, Aaron CHEE Haolun dalam rangka memahami lebih dalam tanggung jawab KPU, tahapan pemilu, data pemilih serta anggaran pemilu, di Kantor KPU,Jakarta, Kamis (11/8).

Hasyim menyambut baik kunjungan ini dan menyampaikan sejumlah hal yang bisa dipahami, KPU selaku penyelenggara pemilu. Seperti infrastruktur kantor dan TI, juga data pemilih yang akan di sinkronisasi dengan data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).

Menambahkan August Mellaz menyampaikan terkait data penduduk, yang nantinya menentukan jumlah alokasi kursi dan daerah pemilihan. “Nanti data penduduk itu by name by address itu kita cek lagi disinkronkan untuk urusan dapilnya,” ujar Mellaz.

Sementara Anggota KPU lainnya, Idham Holik menyampaikan pemberian suara di luar negeri dengan kotak suara keliling ditempat strategis sekiranya Warga Negara Indonesia (WNI) bertempat sehingga petugas KPU dapat melayani pemilih WNI. “Kebetulan WNI di Singapura banyak sehingga kami ke depan sama terjadi di pemilu sebelumnya ada fasilitas khusus bagi kami untuk menyelenggarakan kotak suara keliling,” ujar Idham.

Pria yang juga mengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu juga meminta agar saat logistik pemilu sampai di Singapura ada perlakuan khusus. “Itu bisa menjadi agenda dari Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Kedubes Singapura di Indonesia, disampaikan ke pemerintah khususnya perdana menteri,” kata Idham.

Sementara itu Aaron menanyakan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu di Ibu Kota Negara (IKN), Daerah Otonomi Baru (DOB) pemekaran Papua. Menjawab hal itu, Yulianto dan Mellaz menyampaikan kemungkinan adanya revisi terbatas untuk mengakomodasi aturan DOB atau pun melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Sumber Berita
Kpu.go.id

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker