18 Papol Sudah Mendaftar ke KPU, 13 Dokumen Lengkap dan 5 Perbaikan

Abadikini.com, JAKARTA – Sebanyak 18 partai sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga Senin (8/8/2022).

“Hingga hari ke delapan, Senin, 8 Agustus 2022, KPU sudah menerima pendaftaran 18 parpol peserta Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU Idham Holik di kantornya, Senin (8/8).

Idham Holik melanjutkan, total dari 18 partai politik yang telah mendaftar ke KPU, 13 partai politik masuk tahap verifikasi administrasi. 5 partai diminta melengkapi berkas pendaftaran.

Ke-13 partai politik yang masuk verifikasi administrasi yakni, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedangkan 5 partai yang diminta melengkapi berkas hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Republiku Indonesia.

Informasi lain yang disampaikan Idham, terkait penambahan partai politik pemegang akun Sipol, yakni Partai Kongres.

Sehingga jumlah partai politik nasional yang mengajukan dan pemegang akun Sipol menjadi 42 partai.

“Jadi dengan demikian berdasarkan data kami dari 41 partai pemegang akun Sipol, 18 partai politik telah mendaftar, 9 partai rencana mendaftar dan ada 14 partai lagi yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya,” jelas Idham.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker