KPU Jamin Kemudahan Proses Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin kemudahan proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024. KPU dan Komisi II DPR telah menyepakati rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
“Filosofi KPU ini adalah lembaga pelayanan, proses pendaftaran pada prinsipnya harus mempermudah dan fasilitatif, paling penting itu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
KPU membagi 3 kategori penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024, yakni parpol peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara di atas 4 persen, parpol peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara di bawah 4 persen, serta partai baru yang dinyatakan sah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses verifikasi kepengurusan secara faktual hanya berlaku untuk parpol baru dan parpol yang ada di luar parlemen yang belum memiliki suara di atas 4 persen.
“Ada 3 kategori parpol yang bisa dinyatakan memenuhi syarat. Penetapan parpol kategori lolos PT 4 persen akan dilakukan bersamaan dengan partai di 2 kategori lainnya,” kata Hasyim.
Menurut Hasyim, untuk bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, seluruh parpol peserta Pemilu 2019 perlu melakukan pemuktahiran data kepengurusan parpol secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik KPU. Pemuktahiran data berkelanjutan tersebut meliputi data kepengurusan parpol di seluruh tingkatan, data keterwakilan pengurus perempuan minimal 30 persen di setiap tingkatan, serta data domisili kantor tetap parpol dari tingkat pusat hingga daerah.
“Pada prinsipnya pimpinan parpol menyatakan dokumen dan informasinya benar ya kami akan anggap benar. Surat pernyataan penggunaan gedung sebagai kantor bagi kami sudah cukup, urusan beli atau sewa itu internal paropl. Kami akan tidak langsung menetapkan TMS tapi akan lakukan sejumlah klarifikasi dulu,” ungkapnya.
Masa pendaftaran parpol yang hendak mengikuti Pemilu 2024 akan dilaksanakan selama dua pekan, yakni 1 hingga 14 Agustus 2022. Pengumuman hasil penetapan parpol peserta Pemilu 2024 berlangsung pada 16 Desember 2022. Hingga saat ini setidaknya sudah ada 35 parpol nasional dan 7 partai lokal aceh yang tercatat dalam SIPOL KPU.
“KPU bekerja beradsarkan UU. Standar yang digunakan ialah UU. Klasifikasinya ada standar administratif sebagai peserta pemilu yang sesuai UU,” kata Hasyim.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Junimart Girsang meminta KPU memperhatikan beban kerja server SIPOl saat proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Khususnya, jelang hari-hari terakhir masa pendaftaran karena banyak parpol yang masuk secara bersamaan ke SIPOL.
“Beratnya beban server harus jadi perhatian karena banyak parpol yang baru daftar di akhir masa pendaftaran. biasanya terjadi kendala jaringan down sehingga data yang sudah diinput tidak terekam,” kata Junimart.