LBH Bulan Bintang Laporkan Agen Properti Master 21 ke Polres Tangsel

Abadikini.com, JAKARTA – Wini Sri Marsiah yang didampingi LBH Bulan Bintang melaporkan salah seorang agen properti Master 21 berinisial TNV ke Polres Tangerang Selatan pada 24 November 2021. Laporan tersebut ditetima dengan laporan polisi TBL/B/1584/XI/SPKT/2021/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum dari Wini Sri Marsiah, Firmansyah mengatakan, awalnya kliennya menyewa tiga unit ruko dari TNV yang merupakan agen properti Master 21.

TNV juga, kata Firmansyah, sudah menerima uang sewa tiga unit ruko tersebut. Namun, ruko yang disewa oleh kliennya tidak dapat dipergunakan.

Lebih parahnya lagi, lanjutnya, TNV menggunakan ruko serta semua properti milik kliennya untuk membuka usaha sejenis di tempat tersebut.

“Klien kami Ibu Wini mengalami kerugian Rp1,5 miliar. Kerugian tersebut belum termasuk kerugian bila dihitung dari omzet selama ruko tersebut tak dapat digunakan,” kata Firmansyah.

“Kami juga menginformasikan ke pada Pemda Tangsel di mana tempat usaha tersebut dibuka secara ilegal oleh TNV. Artinya ada usaha ilegal tanpa perizinan di wilayah Pemda Tangsel. Harapan kami pihak polres cepat tanggap merespons Ibu Wini yang terdzolimi,” tegasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker